Jakarta-BNI.co.id

Kabar gembira bagi seluruh pengguna layanan seluler di Indonesia! Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan, sekalipun masa aktif paket telah berakhir. Sabtu 29 Agustus 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Selama ini, banyak pelanggan kerap merugi karena sisa kuota internet yang sudah dibayarkan tiba-tiba hilang atau dianggap hangus saat masa aktif paket berakhir.

Dengan aturan baru ini, praktik tersebut resmi dilarang. Operator seluler wajib menjamin perlindungan atas sisa kuota yang menjadi hak pelanggan.

Artinya, kuota internet yang sudah dibeli dan dibayarkan oleh pelanggan tetap menjadi milik pelanggan dan tidak boleh dihapus begitu masa aktif paket berakhir.

Pelanggan berhak mendapatkan pilihan untuk menggunakan sisa kuota tersebut pada periode berikutnya atau mendapatkan alternatif penyelesaian yang adil.

Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 setidaknya mengatur hal-hal penting berikut:

1. Perlindungan Sisa Kuota — Operator dilarang menghapus atau meniadakan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan hanya karena masa aktif paket berakhir.

2. Hak Pilihan Pelanggan — Pelanggan harus diberikan pilihan layanan yang jelas dan adil terkait pemanfaatan sisa kuota yang belum terpakai.

3. Transparansi Informasi — Operator wajib menyampaikan informasi secara jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai ketentuan masa aktif paket serta nasib sisa kuota.

4. Kewajiban Sosialisasi — Seluruh ketentuan harus disosialisasikan kepada pelanggan agar mereka memahami hak dan pilihan yang tersedia.

Penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen jasa telekomunikasi.

Selama bertahun-tahun, keluhan mengenai kuota yang hangus tanpa alasan jelas menjadi salah satu keluhan terbanyak di sektor layanan seluler.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan terjadi perubahan pola hubungan antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggan — lebih adil, transparan, dan saling menguntungkan.

Pelanggan tidak lagi merasa dirugikan karena kuota yang sudah dibayarkan tidak terpakai dalam periode waktu tertentu.

Surat Edaran ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh operator seluler yang beroperasi di Indonesia. Pelanggan yang merasa haknya dilanggar terkait sisa kuota internet dapat melaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta lembaga perlindungan konsumen.

“Kuota yang sudah dibayar adalah hak milik pelanggan. Tidak boleh diambil atau dihapus sepihak oleh operator. Aturan ini adalah wujud nyata kehadiran negara melindungi rakyat,” demikian prinsip utama yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Bagikan :