Luwu Utara-BNI.co.id
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Luwu Utara Tolak Geothermal (GERTAK GEOTHERMAL) menggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah titik strategis di Kabupaten Luwu Utara, Rabu.
Aksi ini menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pengembangan proyek energi panas bumi di Kecamatan Rongkong yang dinilai mengancam kedaulatan masyarakat adat.
Massa memulai aksi dengan berorasi di depan Lapangan Kelurahan Salassa, kemudian bergeser ke Monumen Affair Masamba, dan berakhir di halaman Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Dengan mengusung tagline “Rongkong Bukan Tanah Kosong”, demonstran menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan ruang hidup dan tanah warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat adat setempat.
Jenderal Lapangan (Jenlap), Arwan, didampingi Wakil Jenderal Lapangan (Wajenlap), Parhad, dalam orasinya menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Lembaga Legislatif dan Eksekutif Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi pembatalan izin proyek panas bumi di Kecamatan Rongkong.
Menuntut Pemerintah Daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan hak masyarakat adat bagi tiga komunitas: Masyarakat Adat Uri, Manganan, dan Komba.
Menuntut pencopotan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena kebijakan pusat dianggap tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan kedaulatan daerah.
“Rongkong bukan lahan kosong yang bisa dikuasai begitu saja.
Ini adalah tempat hidup dan mata pencaharian masyarakat adat yang sudah ada turun-temurun. Kami minta pemerintah segera mengakui hak-hak mereka melalui SK resmi,” tegas Arwan di sela-sela aksi.
Setelah melalui rangkaian orasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Luwu Utara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut membuahkan kesepakatan krusial.
Pemerintah Daerah dan DPRD sepakat membentuk tim investigasi gabungan untuk meninjau kembali persoalan proyek geothermal dan pemetaan hak masyarakat adat.
Tim ini akan melibatkan langsung perwakilan dari GERTAK GEOTHERMAL untuk menjamin transparansi.
Tim investigasi diberi batas waktu selama 7 hari kalender untuk merumuskan fakta lapangan dan langkah strategis selanjutnya.
Meski menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, pihak GERTAK GEOTHERMAL memberikan peringatan keras kepada pemerintah.
“Jika MoU (kesepakatan) yang telah dibangun hari ini tidak diindahkan atau hanya sekadar formalitas, kami pastikan akan ada gelombang aksi yang jauh lebih besar dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Luwu Utara,” pungkas Arwan dan Parhad.
Aksi ditutup dengan tertib setelah massa mendapatkan jaminan pelaksanaan kerja tim investigasi dalam sepekan ke depan.





