Gowa-BNI.co.id

Sulawesi Selatan — Kabar mengejutkan mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Jumat (21/8/2026).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menerbitkan kebijakan pembebastugasan/pembebasan sementara terhadap sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Langkah mendadak ini langsung memicu kegemparan publik dan menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Berdasarkan informasi yang beredar, belasan pejabat utama yang terdampak antara lain:

No Nama Jabatan
1 Andy Azis Peter Sekretaris Daerah (Sekda)
2 Syahrul Syahrir Inspektur Inspektorat Daerah
3 Natsir Arif Asisten III Setkab
4 Andi Idil Hafid Sekretaris DPRD (Sekwan)
5 Agus Harahap Kepala Dinas Perhubungan
6 Mahmud Kepala BPKAD
7 Ary Mahdin Asfari Kepala Disparbud
8 Muh. Sahir Kepala Dispora
9 Abidzar Husain Sulaiman Kepala Dinas Perpustakaan
10 Sujjadan Kepala Bappeda
11 Indra Said Kepala BKPSDM
12 Indra Wahyudi Yusuf Kepala Bapenda
13 Indra Setiawan Abbas Kepala Dinas PM-PTSP
14 Taufiq Mursad Kepala Dinas Pendidikan
15 Muh. Fajaruddin Kepala Dinas Perdagangan & Perindustrian
16 Umar Madjid Kasatpol PP

Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan secara resmi hanya Inspektur Daerah yang dibebastugaskan sementara dengan SK nomor 800.1.6.2/1802/2026 atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Sementara daftar lengkap di atas masih berupa isu yang beredar luas dan belum dikonfirmasi satu per satu secara resmi.

Menanggapi isu pencopotan massal tersebut, Bupati Husniah Talenrang memberikan penjelasan:

“Saya melakukan itu bukan nonjob ya, tapi penataan dan penyegaran agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib dan sesuai harapan masyarakat. Ini hal yang lazim bagi pemerintah daerah untuk menata organisasinya menjadi lebih baik selaku kepala daerah.”

Namun, secara resmi hanya Syahrul Syahrir yang dibebastugaskan sementara dengan alasan jelas: adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Pembebasan sementara ini berlaku sejak 21 Agustus 2026 hingga proses pemeriksaan selesai.

Langkah mendadak ini tak luput dari sorotan berbagai pihak, terutama karena terjadi di tengah situasi politik yang memanas:

– DPRD Gowa menyatakan akan menggunakan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan resmi dari Bupati.

– LSM dan tokoh masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan prosedur, terutama karena bertepatan dengan masa Bupati sedang menghadapi proses pemakzulan/pemberhentian yang diajukan DPRD sejak 12 Agustus 2026.

– Dugaan balas dendam — muncul spekulasi bahwa langkah ini merupakan bentuk pembalasan terhadap pejabat yang dianggap tidak mendukung Bupati di tengah konflik politik.

“Apakah seluruh pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran? Apakah sudah melalui evaluasi sesuai ketentuan ASN? Jangan sampai terkesan mencari korban,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H.

Publik kini menanti:

– Apakah daftar lengkap pejabat yang dibebastugaskan akan dirilis resmi?
–  Apakah masing-masing memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas?
–  Bagaimana langkah DPRD Gowa menindaklanjuti isu ini?
– Apakah pelayanan publik akan tetap berjalan lancar?

Bupati Husniah berjanji agar dinamika internal ASN tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Namun yang pasti, Gowa sedang menghadapi babak baru yang penuh ketegangan.

Bagikan :