Jakarta-BNI.co.id
Proses hukum permohonan praperadilan pertama yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, kembali berlanjut.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026), dengan agenda utama mendengarkan keterangan para ahli yang diajukan pihak pemohon.
Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi agenda sidang tersebut kepada awak media sebelum persidangan dimulai.
“Agenda sidangnya adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli,” ujar Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Keempat ahli tersebut diharapkan dapat memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan pihak pemohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan.
Kehadiran para ahli ini menjadi bagian penting untuk memaparkan tinjauan yuridis maupun fakta-fakta yang mendukung permohonan tersebut.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk meminta pengadilan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan yang dijalani Febrie Ardiansyah.
Melalui jalur ini, pihak pemohon berhak mempertanyakan prosedur dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menjatuhkan status tersangka.
Dengan menghadirkan empat ahli, pihak pembela berupaya memberikan pandangan yang lebih mendalam dan komprehensif terkait persoalan hukum yang dipersoalkan, sehingga hakim dapat mempertimbangkan segala aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Ardiansyah sebagai mantan pejabat tinggi kejaksaan. Hasil pemeriksaan para ahli hari ini diperkirakan akan menjadi dasar penting bagi pengadilan dalam menentukan arah perkara selanjutnya.
Perkembangan sidang ini akan terus dipantau hingga putusan dijatuhkan.










