Bungo-BNI.co.id
Kejadian di Desa Probakti, Kabupaten Bungo, Jambi, memicu kegelisahan luas di kalangan masyarakat, terutama para orang tua dan pemerhati perlindungan anak. Rabu 26 Agustus 2026.
Sekelompok pelajar yang sedang berkumpul untuk diskusi kegiatan olahraga justru diduga dituduh berzina, didenda sebesar Rp12.000.000, dan barang-barang pribadi disita sebagai jaminan.
Pihak yang dianggap kurang bijaksana dalam hal ini adalah Datin DS Probakti, Lenny Maryani, S.AM., yang memimpin penetapan denda tersebut tanpa dasar bukti yang jelas.
Menurut keterangan salah satu korban berinisial AR, kejadian bermula saat mereka berkumpul bersama teman-teman sekolah di rumah warga bernama Toni — yang saat itu berada di Jakarta dan rumahnya diserahkan kepada keponakannya.
Tujuan pertemuan murni untuk membahas persiapan kegiatan olahraga agar menjadi yang terbaik di kalangan generasi muda Desa Probakti, sekaligus mencegah hal-hal buruk di kalangan remaja.
“Kami kumpul membicarakan olahraga ke depan, membahas jadwal dan persiapan. Tidak ada hal lain. Kami lupa waktu dan lewat dari batas jam tamu pukul 23.50 WIB,” ungkap AR.
Pintu rumah terbuka lebar, tidak ada upaya menyembunyikan pertemuan tersebut. Namun, saat larut malam datang Pak RT bersama tokoh pemuda dan Datin DS Probakti, langsung menuduh mereka berzina tanpa bukti yang sah.
Tanpa proses pemeriksaan yang wajar, para pelajar tersebut langsung dikenakan denda adat sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). Lebih jauh, pihak yang menegakkan aturan tersebut menyita barang berharga milik para pelajar sebagai jaminan pembayaran:
– Anting-anting dan perhiasan logam mulia
– Sepeda motor
– Handphone
– Jam tangan
“Kami hanya bisa diam dan menurut. Kami belum kerja, dari mana kami dapat uang dua belas juta? Kami masih sekolah, banyak PR dan tugas. Ini sangat memberatkan,” ujar salah satu pelajar dengan suara gemetar.
Para pelajar juga menegaskan tidak pernah menerima surat teguran sebelumnya terkait pelanggaran adat apapun. Tuduhan berzina juga tidak disertai bukti yang jelas. Pemilik rumah, Toni, yang berada di Jakarta juga sangat keberatan karena rumahnya dipakai tanpa niat buruk dan justru menjadi sasaran tuduhan.
Kejadian ini memicu sejumlah pertanyaan mendasar dari masyarakat, LSM, dan media yang meliput peristiwa tersebut:
– Apakah aturan adat Melayu Jambi atau Peraturan Desa memang mengatur denda setinggi itu untuk pelajar yang lewat jam tamu?
– Apakah Lembaga Adat Melayu (LAM) Bungo memiliki ketentuan yang membenarkan penyitaan barang milik anak sekolah tanpa proses hukum?
– Di mana letak keadilan dan perlindungan anak dalam penerapan aturan tersebut?
“Bijaklah menegakkan aturan apapun. Jangan anak-anak generasi muda kita menjadi korban ulah penegak aturan yang tidak berdasar. Jangan mengejekan aturan yang memberatkan hati dan batin mereka sehingga mereka jadi berontak atas sesuatu yang tidak mereka perbuat,” tegas perwakilan LSM.
Para korban dan masyarakat meminta agar Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bungo segera turun tangan mendampingi para pelajar tersebut.
Selain itu, Camat setempat dan jajaran perlindungan anak diminta untuk:
1. Meninjau kembali Peraturan Desa dan aturan adat yang memberatkan anak-anak tanpa proses hukum yang jelas.
2. Mengembalikan seluruh barang yang disita milik para pelajar.
3. Mencabut denda yang tidak beralasan tersebut.
4. Mengedepankan keadilan dan hati nurani di atas sekadar penegakan aturan yang kaku.
“Kedudukan hukum memang panglima tertinggi, namun harus didasari hati dan keadilan. Jangan sampai aturan justru menindas anak-anak kita,” bunyi pernyataan bersama media dan LSM Bungo.
Kasus di Desa Probakti ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara penghormatan terhadap adat istiadat dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Aturan adat memang harus dijunjung, namun tidak boleh dijadikan alat untuk membebani anak-anak sekolah yang bahkan belum bekerja dan tidak diberi kesempatan membela diri.
Seluruh pihak kini menanti langkah nyata dari pemerintah daerah dan lembaga terkait demi keadilan bagi generasi muda Desa Probakti.











