Sambas-BNI.co.id

Tindakan represif dan arogan oknum pelaksana proyek pengamanan pantai di Kabupaten Sambas kembali terjadi. Pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 14.51 WIB, awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat dihalangi bahkan diancam dilarang meliput lokasi proyek di Jalan Matang Putus, Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh.

Sikap ini memicu kecurigaan kuat adanya hal yang disembunyikan, sekaligus dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Intimidasi Berulang di Lokasi Proyek

Kejadian bermula saat tim Media Ungkapfakta.id dan LSM datang ke lokasi untuk memantau progres pekerjaan. Setelah menemui pengawas proyek bernama Patih dan mengisi buku tamu, tiba-tiba seorang oknum kepala tukang berinisial IW bersikap kasar dan melarang pengambilan gambar maupun rekaman video.

“Jangan mengambil video!” ucap IW dengan nada tinggi.

Neti Herawati dari tim liputan membenarkan bahwa ini bukan pertama kalinya oknum tersebut bertindak demikian. Ia kerap melarang dan marah-marah setiap kali tim melakukan investigasi.

“IW menyebut kami wartawan Sambas hanya ingin mencari kesalahan. Padahal saat berita sudah terbit, kami datang lagi untuk memastikan perkembangan, bukan untuk hal lain,” ungkap Neti.

Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan publik: mengapa proyek yang dibiayai uang rakyat tak boleh diawasi? Apakah ada yang disembunyikan?

Dugaan Kejanggalan Kualitas Konstruksi

Keterbukaan yang ditolak berbalik dengan temuan di lapangan. Tim mencatat sejumlah hal yang mencurigakan dan perlu verifikasi teknis:

– Banyak kubus beton yang terlihat retak, pecah, dan tulang besi terlihat jelas, namun tetap dipasang;
– Kayu cerucuk yang diduga menggunakan bahan tidak sesuai spesifikasi;

– Pemasangan kubus di garis pantai renggang dan tidak rapat;
– Penimbunan tanah menggunakan material galian setempat yang belum teruji kestabilannya.

Sikap Melarang Liputan Merupakan Tindak Pidana

Tindakan menghalangi wartawan dinilai sangat keliru dan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 Ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi;
– Pasal 18 Ayat (1): Siapa pun yang menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W, CFLE, mengecam keras sikap oknum tersebut.

“Media bukan musuh, melainkan mitra pengawasan publik. Jika merasa keberatan, gunakan hak jawab sesuai UU Pers, bukan dengan intimidasi. Menghalangi wartawan berarti melanggar konstitusi,” tegas Rudi.

Mengingat proyek ini menelan anggaran besar dan diduga banyak temuan yang tidak sesuai spesifikasi, LAKSRI dan awak media meminta:

1. BPKP dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit menyeluruh;

2. Memverifikasi penggunaan material, spesifikasi teknis, dan penyerapan anggaran;

3. Menindak tegas pihak yang menghalangi hak publik untuk mengetahui pelaksanaan proyek negara.

Publik berhak tahu bahwa uang rakyat dikelola dengan benar, dan proyek pengaman pantai nantinya benar-benar kokoh melindungi warga, bukan sekadar proyek yang tampak bagus di atas namun rapuh di dalam.

Bagikan :