Gowa-BNI.co.id

Komunitas Jejak Wali Sulawesi kembali menapaki warisan leluhur dengan mengunjungi makam Karaeng Galesong ke-III, I Kaseng Daeng Mannangari, yang memerintah antara tahun 1537 hingga 1548.

Berdasarkan penelusuran lapangan, beliau dikenal dengan gelar Matinroa ri Manjalling (Galesong), dan merupakan putra Raja Gowa Matinroa ri Antang (Gowa).

Penemuan makam ini menjadi titik penting dalam upaya pelestarian sejarah lokal, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara kerajaan Gowa dan wilayah pesisir Galesong. Minggu 13 April 2025.

Nama besar Karaeng Galesong III menggambarkan peran bangsawan lokal dalam membentuk jaringan kekuasaan maritim dan menyebarkan nilai-nilai Islam di kawasan selatan Sulawesi.

Selain makam, tim juga menemukan sebuah bangunan sederhana bertuliskan Paso’ Buttaya, yang diyakini sebagai tempat sakral atau ruang perenungan yang menyimpan nilai budaya leluhur. Bangunan ini, yang berdiri di bawah naungan pohon tua, menjadi simbol hidupnya warisan spiritual yang masih dijaga masyarakat setempat.

“Langkah-langkah kecil seperti ini penting untuk membangkitkan kembali kebanggaan terhadap sejarah dan budaya lokal kita.

Setiap batu nisan dan bangunan seperti Paso’ Buttaya menyimpan narasi yang tak ternilai, dan tugas kita adalah menjaganya agar tetap hidup dalam ingatan generasi sekarang,” ujar Saharuddin Dg Rate, Ketua Umum Jejak Wali Sulawesi.

Sementara itu, Kurniawan Dg Bundu, Sekjen Jejak Wali Sulawesi, yang tidak dapat hadir dalam penelusuran ini, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya.

“kami sangat menyesal tidak bisa ikut serta langsung dalam penelusuran kali ini, namun kami tetap mendukung penuh upaya ini. Jejak-jejak sejarah seperti yang ditemukan di Galesong ini adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama.

Dan berharap ini bisa menginspirasi banyak pihak untuk terus menjaga dan menghargai akar budaya kita,” ungkapnya.

Dg Rani, seorang warga setempat yang turut mendampingi tim, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi makam Karaeng Galesong III. Ia menjelaskan bahwa situs tersebut sebenarnya telah masuk dalam daftar Cagar Budaya.

Namun, menurutnya, selama ini pengelolaan dilakukan bukan oleh keturunan asli Karaeng Galesong III, sehingga makam dan prasasti tidak mendapatkan perawatan yang layak.

“Yang mengurus sekarang bukan dari keturunannya langsung. Padahal ini sudah terdaftar sebagai situs budaya. Akibatnya, kondisi makam tidak terurus dan prasastinya pun terbengkalai,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa terdapat anggaran pemeliharaan dari pemerintah, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Harapan kami, pengelolaan dikembalikan kepada keturunannya yang sah, supaya tempat ini benar-benar terjaga. Jangan sampai ada yang manfaatkan nama leluhur hanya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menanggapi persoalan ini, Rafli Adistya, Koordinator Kemitraan & Relasi Jejak Wali Sulawesi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan mengangkat persoalan ini bersama tim kuasa hukum dari LBH No Viral No Justice (DPC Gowa).

Sebagaimana amanah yang kami emban dalam divisi seni dan budaya, hal-hal seperti ini adalah bagian dari tanggung jawab kami.

Kami akan memperjuangkan hak-hak budaya, agar situs-situs bersejarah ini tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga dijaga dengan benar oleh pihak yang tepat,” ujarnya dengan tegas.

Jejak Wali Sulawesi berkomitmen untuk terus menggali, mendokumentasikan, dan menyuarakan kembali sejarah lokal berbasis riset lapangan dan cerita rakyat yang telah lama terpendam.

Rangkaian kegiatan ini adalah bentuk nyata pelestarian identitas dan jati diri bangsa dari akar tradisi yang otentik.

Bagikan :