MALANG KOTA – Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta menyita empat botol yang diduga merupakan bom molotov.
Pengungkapan ini bermula ketika petugas gabungan yang tengah melakukan pengamanan aksi menemukan aktivitas mencurigakan dari sekelompok orang pada sekitar pukul 17.30 WIB. Sebanyak 13 orang diketahui berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju lokasi penyampaian aspirasi.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kelompok tersebut.
Polisi Temukan Empat Botol Diduga Bom Molotov
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan empat botol yang diduga berisi bahan untuk bom molotov. Benda tersebut ditemukan dari dua orang dalam kelompok itu.
“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).
Seluruh anggota kelompok kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari total 13 orang yang diamankan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya dibebaskan karena penyidik menilai belum terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan maupun pengetahuannya terhadap dugaan rencana tersebut.
Tiga Tersangka Diduga Berperan Membuat dan Membawa Molotov
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi membagi para tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Tiga orang yang diduga menjadi pihak utama dalam pembuatan dan pembawaan bom molotov yakni FH (26), warga Karangploso; YWW (25), warga Lowokwaru; serta IR (23), warga Klojen.
Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga memiliki peran membantu permufakatan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Hasil Tes Urine Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Selain mengungkap dugaan kepemilikan bom molotov, penyidik juga menemukan fakta lain dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan tes urine terhadap seluruh tersangka. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung Tetrahidrokanabinol (THC), zat aktif yang terdapat pada ganja, dan Benzodiazepine.
Temuan tersebut membuat para tersangka juga berpotensi menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tertib Saat Menyampaikan Aspirasi
Kapolresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Masyarakat diminta tidak membawa benda berbahaya ke lokasi demonstrasi serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Polisi juga menegaskan pentingnya menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat maupun stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Malang.




