Bungo-BNI.co.id

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Dusun Pulo Musang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas yang menggunakan metode dompeng tersebut dikhawatirkan dapat memperparah kerusakan lingkungan, terutama terhadap kondisi sungai di sekitar lokasi pertambangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi saat melintasi wilayah Jujuhan pada Kamis (22/10/2026), masih terlihat aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan Pulo Musang. Kegiatan tersebut disebut melibatkan sejumlah pemuda, salah satunya berinisial A.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, A mengaku hanya bertugas sebagai humas. Ia juga menyebut adanya seseorang berinisial H yang, menurut keterangannya, memiliki peran lebih tinggi dalam mengatur kegiatan tersebut.

Selain itu, lahan yang menjadi lokasi aktivitas penambangan disebut-sebut milik seorang tokoh yang dikenal di wilayah tersebut, berinisial KS. Namun, berdasarkan keterangan tim investigasi, yang bersangkutan belum berhasil ditemui saat hendak dimintai klarifikasi.

Informasi mengenai pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, konfirmasi dari seluruh pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dan peran masing-masing.

Kondisi Sungai Dikhawatirkan Semakin Memprihatinkan

Aktivitas PETI dengan metode dompeng, terlebih jika dilakukan di sekitar bibir sungai, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Di antaranya peningkatan kekeruhan air akibat sedimentasi, kerusakan bantaran sungai, serta gangguan terhadap ekosistem perairan.

Tim investigasi menyebut kondisi sungai di kawasan tersebut mulai menunjukkan perubahan, termasuk warna air yang tampak kecokelatan.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air dan kelestarian lingkungan apabila aktivitas penambangan terus berlangsung.

Meski demikian, penyebab perubahan warna air dan kondisi aliran sungai tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta pengujian lingkungan oleh instansi yang berwenang.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena kerusakan sungai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.

APH dan Dinas Lingkungan Hidup Diminta Turun Tangan

Maraknya dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Tim investigasi meminta aparat penegak hukum di wilayah Jujuhan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di Pulo Musang, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memeriksa kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo juga diharapkan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi sungai, menguji kualitas air, dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam upaya memperoleh keterangan tambahan, tim juga berupaya menemui Datok Rio setempat. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi sehingga belum diperoleh keterangan dari pemerintah dusun.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, pemerintah dusun, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

PETI Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana

Praktik pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.

Sanksi yang tercantum dalam Pasal 158 tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan sanksi tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, serta proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Jangan Tunggu Sungai Rusak Lebih Parah

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup tidak mengabaikan dugaan aktivitas PETI di Pulo Musang.

Langkah pengawasan dan penindakan yang sesuai hukum dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di dekat sungai perlu segera diperiksa agar dampaknya dapat diketahui dan ditangani sejak dini.

Penegakan hukum yang transparan, pemeriksaan lingkungan yang objektif, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian sungai di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas sebelum tindakan nyata dilakukan. Kelestarian sungai merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Bagikan :