Jakarta-BNI.co.id
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Sebagai tindak lanjut, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas penyelesaian persoalan hubungan industrial yang dilaporkan terjadi di PT IEI.
Dalam audiensi tersebut, Presiden FSPGI, Abdul Bais, menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian organisasinya. Aduan itu juga berkaitan dengan tuntutan yang disuarakan massa aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker.
Beberapa isu utama yang disampaikan FSPGI meliputi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT IEI serta dugaan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan hubungan kerja bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menanggapi aspirasi tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia mempersilakan perwakilan FSPGI menyampaikan tuntutan dan masukan agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.
Kemnaker menyatakan bahwa laporan yang disampaikan FSPGI telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry.
Dalam audiensi itu, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya.
Afriansyah mengapresiasi proses penanganan yang telah dilakukan oleh jajaran Kemnaker. Menurutnya, tim Direktorat Jenderal Binwasnaker telah berupaya menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti persoalan yang dilaporkan.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” jelasnya.
Penerbitan Nota Pemeriksaan I tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan atas aduan yang diterima. Adapun penyelesaian persoalan yang dipersoalkan para pekerja tetap perlu mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Afriansyah berharap persoalan yang dilaporkan di PT IEI dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dalam menjalankan hubungan industrial.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal penting untuk menjaga hubungan industrial yang adil, tertib, dan kondusif.
“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkas Afriansyah.
Melalui tindak lanjut tersebut, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menerima aspirasi pekerja dan menangani aduan ketenagakerjaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih baik serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.




