Takalar-BNI.co.id

Perselisihan yang diduga melibatkan sejumlah remaja berujung maut di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Seorang pemuda berusia 22 tahun tewas akibat luka tusuk senjata tajam, sementara seorang lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Mattiro, Desa Sawakong, pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Hingga kini, penyidik Polres Takalar masih menelusuri pemicu keributan serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.

Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Menurut dia, kepolisian menerima laporan mengenai peristiwa yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026.

“Dua orang sudah kami amankan terkait peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Ginanjar kepada wartawan.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Fadil, 22 tahun, warga Desa Boddia, Kecamatan Galesong. Ia mengalami luka tusuk pada bagian perut atas sebelah kiri akibat senjata tajam.

Adapun korban lainnya, Ilham, 21 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Desa Sawakong, dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian itu.

Saat petugas kepolisian tiba, Fadil telah dibawa ke rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia. Sekitar pukul 01.15 Wita, Minggu dini hari, personel piket Reserse Kriminal, Intelkam, dan Patroli Motor yang dipimpin Pamapta IPDA Slamet Riady mendatangi RSUD Padjonga Daeng Ngalle di Kecamatan Pattallassang.

Ayah Fadil, Muchtar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/271/X/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 Oktober 2026.

Polisi Telusuri Pemicu Keributan

Di balik insiden yang merenggut nyawa tersebut, polisi menduga perselisihan atau ketersinggungan menjadi pemicu awal.

Dugaan itu muncul dari informasi sementara yang diperoleh penyidik mengenai aktivitas sejumlah remaja sebelum kejadian.

Ginanjar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah orang yang diduga terlibat sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Namun, kepolisian belum memastikan apakah konsumsi minuman tersebut berkaitan langsung dengan pecahnya keributan.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa pihak-pihak yang diamankan, serta mencocokkan informasi yang diperoleh dengan barang bukti di lapangan.

“Kami masih mendalami motifnya, melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan alat bukti,” ujar Ginanjar. Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti itu kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk siapa yang melakukan kekerasan dan bagaimana peran masing-masing pihak.

Para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolres, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Kapolres Ingatkan Bahaya Konflik Remaja

Ginanjar mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh perselisihan yang berpotensi berkembang menjadi tindak kekerasan.

Ia secara khusus meminta kalangan remaja menjauhi minuman beralkohol yang dapat memengaruhi pengendalian diri dan memperburuk situasi konflik.

Menurut dia, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata tugas kepolisian. Peran orang tua dan lingkungan sosial juga diperlukan untuk mencegah pergaulan yang berujung pada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Polres Takalar, kata Ginanjar, terus mengintensifkan patroli dan kegiatan cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan.

Namun, langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan keluarga dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang muncul di lingkungan masing-masing.

Kasus di Galesong ini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik berupaya merangkai keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengungkap pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

Bagi kepolisian, pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Kepastian mengenai pemicu keributan, penggunaan senjata tajam, dan peran masing-masing pihak menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana sebuah perselisihan berakhir dengan hilangnya nyawa.

Bagikan :