Oleh : R. Rizky N Natawijaya 

Saudaraku semua, sebagian besar orang menjalani kehidupannya tanpa petunjuk yang benar. Mereka melakukan berbagai perbuatan tanpa memiliki tolak ukur yang dijadikan standar dalam menilai tindakan tersebut.

Akibatnya, mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk namun menyangkanya sebagai perbuatan baik, dan meninggalkan perbuatan-perbuatan baik karena menyangkanya buruk.

Maka ada seorang wanita Muslimah berjalan-jalan di ibukota negeri-negeri Islam, seperti Beirut, Damaskus, Kairo atau Baghdad, dengan menampakkan betisnya dan menonjolkan kecantikan dan sisi-sisi keelokannya. Wanita tersebut menyangka bahwa dia mengerjakan perbuatan yang baik.

Demikian pula seorang pria yang ‘wara’ dan rajin ke masjid, tetapi dia menolak berbicara tentang perilaku penguasa yang rusak karena dianggap sebagai urusan politik, dan ia menyangka bahwa berbicara soal politik adalah perbuatan buruk.

Wanita dan pria tersebut telah terjerumus dalam dosa: Wanita itu menampakkan auratnya, sedangkan pria itu tidak peduli terhadap urusan kaum Muslimin. Hal itu terjadi karena keduanya tidak memiliki standar yang mereka jadikan patokan dalam menilai perbuatannya.

Andaikan mereka memiliki standar atau tolak ukur, niscaya mereka tidak akan bersikap kontradiktif seperti itu terhadap *mabda’* yang secara terang-terangan mereka akui sebagai keyakinan mereka.

Oleh karena itu, manusia harus memiliki standar atau tolak ukur untuk menilai perbuatannya, hingga ia mengetahui hakikat dari suatu perbuatan sebelum ia melakukannya.

Islam telah menetapkan standar untuk menilai semua perbuatan, sehingga dapat mengetahui perbuatan tercela dari yang terpuji; sehingga meninggalkan perbuatan tercela dan mengerjakan perbuatan terpuji.

Standar satu-satunya itu adalah syara’. Sehingga apa pun yang dipuji oleh syara’, makalah itulah yang terpuji, sebaliknya apa pun yang dicela syara’, itulah yang tercela.

Standar tersebut bersifat permanen, sehingga yang terpuji tidak akan berubah menjadi tercela, dan yang tercela tidak akan berubah menjadi terpuji; bahkan apa saja yang dikatakan terpuji oleh syara’ akan tetap terpuji, dan apa saja yang dikatakan terpuji oleh syara’ akan tetap tercela.

Dengan demikian, manusia akan berjalan di jalan yang lurus dan berada di atas petunjuk yang benar, sehingga ia mampu memahami segala sesuatu sebagaimana hakikatnya.

Berbeda andaikan dia tidak menjadikan syariah sebagai standar dalam menilai terpuji dan tercela, dengan menjadikan akal sebagai standar baginya, maka ia akan berjalan dalam keadaan bingung dan tidak menentu.

Sebab suatu perkara bisa saja dianggap terpuji pada suatu keadaan, tetapi tercela pada keadaan yang lain.

Bahkan, akal bisa menilai satu hal sebagai terpuji hari ini, namun menganggapnya tercela esok hari, atau menganggapnya terpuji di suatu negeri, tetapi tercela di negeri yang lain.

Akibatnya, hukum terhadap segala sesuatu menjadi tidak menentu seperti tiupan angin, dan konsep terpuji dan tercela menjadi nisbi atau relatif, bukan sesuatu yang hakiki.

Dalam keadaan seperti itu, seseorang bisa saja terjerumus dalam perbuatan tercela karena menyangkanya sebagai perbuatan terpuji, atau meninggalkan perbuatan terpuji karena mengiranya perbuatan tercela.

Oleh karena itu, menjadi keharusan untuk berhukum dengan syariah dan menjadikannya sebagai standar bagi seluruh perbuatan, serta menjadikan sesuatu yang terpuji adalah apa yang dipuji oleh syara’, dan sesuatu yang tercela adalah apa yang dicela oleh syara’.

Bagikan :