Oleh: Syamhunter
Untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan, tentunya Wartawan harus profesional dalam menjalankan aktivitasnya. Mereka harus memiliki integritas, objektif, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik.
Serta memahami UU pers No 40 tahun 1999, 11 Kode etik jurnalistik dan yang terpenting lagi penulis wajib menggunakan unsur 5W+1 H , Demikian Penjelasannya:
– Kebenaran dan akurasi: Menyajikan informasi yang benar dan akurat, serta tidak menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan.
– Objektivitas: Tidak memihak atau memiliki kepentingan pribadi dalam menyajikan informasi.
– Independensi: Tidak dipengaruhi oleh pihak lain dalam menjalankan tugas jurnalistik.
– Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan sumber informasi dan tidak mengungkapkan identitas sumber tanpa izin.
– Tanggung jawab: Bertanggung jawab atas informasi yang disajikan dan siap menerima konsekuensi atas kesalahan.
Ada 11 kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yaitu:
1. Wartawan harus bebas dan merdeka, tidak terikat pada kepentingan siapapun.
2.Wartawan harus jujur dalam mencari, mengolah, dan menyajikan informasi.
3. Wartawan harus adil dalam menyajikan informasi, tidak memihak atau membeda-bedakan.
4. Wartawan harus mencari kebenaran dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
5. Wartawan harus menjaga kerahasiaan sumber informasi dan tidak membocorkan identitas sumber.
6. Wartawan memiliki kewajiban untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat dan seimbang.
7. Wartawan bertanggung jawab atas apa yang mereka tulis atau siarkan.
8. Wartawan harus terbuka dan jujur dalam menyajikan informasi.
9. Wartawan harus menghormati hak asasi manusia dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau menyakiti orang lain.
10. Wartawan harus sadar akan dampak pemberitaan mereka terhadap masyarakat dan individu.
11. Wartawan harus menjalankan profesinya dengan profesional dan tidak menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.
Kode etik jurnalistik ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas wartawan serta media massa dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang pers di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 antara lain:
Kebebasan Pers: Pers di Indonesia diakui sebagai salah satu pilar demokrasi dan memiliki kebebasan untuk menyajikan informasi dan pendapat.
Hak dan Kewajiban Wartawan: Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta kewajiban untuk menjaga kebenaran dan objektivitas.
Larangan Sensor: Pemerintah dilarang melakukan sensor terhadap pers, kecuali untuk kepentingan keamanan nasional.
Hak Reply dan Hak Koreksi: Masyarakat memiliki hak untuk membalas atau mengoreksi informasi yang tidak benar atau tidak akurat.
Kode Etik Jurnalistik: Wartawan dan perusahaan pers harus menjalankan kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh organisasi wartawan.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan mengatur tanggung jawab wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dasar penulisan berita yang baik dan benar adalah dengan menggunakan rumus 5W+1H, demikian penjelasannya:
– Who (Siapa) – Identifikasi tokoh atau subjek yang terlibat dalam berita
– What (Apa) – Jelaskan apa yang terjadi atau apa yang sedang terjadi
– When (Kapan) – Tentukan waktu kejadian atau waktu yang relevan dengan berita
– Where (Di mana) – Identifikasi lokasi kejadian atau lokasi yang relevan dengan berita
– Why (Mengapa) – Jelaskan alasan atau motivasi di balik kejadian
– How (Bagaimana) – Jelaskan bagaimana kejadian itu terjadi atau bagaimana prosesnya
Dengan menggunakan rumus 5W+1H, Anda dapat memastikan bahwa berita Anda lengkap, akurat, dan mudah dipahami oleh pembaca
Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memberikan informasi yang berkualitas kepada publik.





