Luwu Utara-BNI.co.id

Kejaksaan Negeri Luwu Utara melaksanakan eksekusi terhadap Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si., terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan drainase Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023. Kegiatan eksekusi dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Eksekusi merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intelijen Kejari Luwu Utara Ridzky Septriananda menjelaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor PRINT‑944/P.4.33/Fu.1/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ridzky Septriananda.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan proyek drainase BPBD tahun 2023.

Kasus kemudian diperiksa dan diputus melalui tiga jenjang pengadilan: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Makassar Nomor 100/Pid.Sus‑TPK/2025/PN Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 6/PID.TPK/2026/PT MKS, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9416 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, Muslim Muchtar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama sesuai dakwaan subsider.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun beserta denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, terpidana wajib menjalani pidana pengganti selama satu bulan.

Setelah proses eksekusi selesai, terpidana menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Ridzky Septriananda menegaskan eksekusi adalah tugas dan kewenangan kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Bagikan :