Bungo-BNI.co.id
Pengelolaan dana revitalisasi di SD Negeri 051/II Paku Aji, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi memunculkan pertanyaan serius. Sesuai ketentuan, kepala sekolah adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
Namun pernyataan mantan kepala sekolah (Kepsek) justru memicu kegelisahan, sementara upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan dinilai diabaikan. Sabtu 26 September 2026.
Sesuai peraturan yang berlaku, kepala sekolah selaku pemimpin satuan pendidikan adalah pihak yang paling bertanggung jawab mengelola dana, termasuk dana revitalisasi sekolah.
Pengelolaan pun seharusnya dilakukan secara terbuka, melibatkan dewan guru, komite sekolah, serta mempertanggungjawabkan setiap penggunaannya.
Namun kenyataannya berbeda. Hamdan, S.Pd., mantan Kepala Sekolah SD Negeri 051/II Paku Aji, justru menyampaikan pernyataan yang dianggap menyimpang dari ketentuan saat ditemui awak media pada 20 September 2026:
“Saya yang berhak mengelola dana tersebut dan tidak bisa orang lain. Itu hak saya.” kata Hamdan, S.Pd., Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 051/II Paku Aji.
Pernyataan ini dinilai janggal. Sebagai mantan kepala sekolah, seharusnya kewenangan pengelolaan telah diserahkan kepada pejabat yang menjabat saat ini. Lebih dari itu, dana revitalisasi adalah uang publik yang dikelola untuk kepentingan sekolah dan peserta didik — bukan milik pribadi siapa pun.
Dana revitalisasi sendiri dialokasikan untuk pemulihan, peningkatan kualitas sarana prasarana, serta penguatan mutu pendidikan. Agar hasilnya maksimal, pengelolaan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan dapat diawasi bersama.
Dinas Pendidikan Bungo Dinilai Menutup-Nutupi
Upaya awak media menelusuri kebenaran dan meminta penjelasan kepada pihak berwenang justru menemui jalan buntu. Saat dihubungi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Hj. Analukita, tidak memberikan respons apa pun.
Ketidaktanggapan ini memunculkan dugaan di kalangan warga:
– Apakah ada hal yang ditutup-tutupi?
– Apakah pengawasan atas penggunaan dana tersebut tidak berjalan?
– Mengapa mantan pejabat masih menguasai anggaran yang seharusnya diurus kepala sekolah yang menjabat?
Desakan: Pengawasan Ketat, Dana Harus Sesuai Tujuan.
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dana revitalisasi di SD Negeri 051/II Paku Aji
2. Menelusuri aliran dana sejak pencairan hingga penggunaannya, apakah sesuai rencana kerja dan aturan
3. Memastikan kepala sekolah yang menjabat saat ini menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi
4. Mengambil langkah tegas jika ditemukan penyimpangan, termasuk pengembalian dana jika disalahgunakan
5. Memberikan penjelasan terbuka kepada publik — tidak boleh ada pejabat yang menghindar dari tanggung jawab jawab.
Dana revitalisasi bukan pemberian pribadi, melainkan amanah negara untuk memajukan pendidikan anak-anak di Paku Aji. Jika pengelolaannya dipertahankan seakan hak milik perseorangan, yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan masa depan para peserta didik.
“Kepala sekolah berganti, tanggung jawab tetap berlanjut. Uang sekolah milik sekolah, bukan milik siapa pun. Transparansi adalah hak rakyat, bukan permintaan yang harus diabaikan.” — Warga Paku Aji
Mata masyarakat kini tertuju pada langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Apakah akan menindaklanjuti atau membiarkan keraguan ini mengendap? Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tidak memihak siapa pun.




