GOWA — Kabar memilukan datang dari Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Seorang anak berusia 14 tahun mengalami trauma mendalam setelah diduga berkali-kali menjadi korban perbuatan bejat oleh kerabat dekatnya sendiri , suami dari kerabat yang dianggap keluarga.

Pelaku, berinisial RZ (21), warga Kelurahan Bontomanai, diduga melakukan tindakan asusila berulang kali, bahkan mengancam korban agar tidak melapor. Sabtu 26 September 2026.

Keluarga besar korban kini telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gowa dan meminta aparat segera mengamankan pelaku.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi serta keterangan korban, perbuatan pelaku berlangsung dalam kurun waktu berulang dengan pola yang mengerikan:

–  Pertama, pelaku memaksa korban menonton film porno sebelum melakukan aksinya
– Melakukan perbuatan bejat saat penghuni rumah tidur pulas — berani melakukannya di lingkungan tempat tinggal yang sama

– Mengancam korban: “Kalau kamu lapor ke bunda atau siapa pun, kita berdua akan ditangkap polisi”
–  Karena takut, korban diam saja — sehingga pelaku melakukannya berulang kali

– Korban akhirnya kabur meninggalkan rumah neneknya — takut dan trauma, mencari cara menghindar dari pelaku

Korban yang masih berusia 14 tahun ini tidak sanggup lagi menahan rasa takut dan sakit batinnya, hingga akhirnya berani pergi menjauh dari tempat tinggalnya demi menghindari perbuatan yang terus berulang.

Korban NR (14 tahun), masih di bawah umur — keponakan istri pelaku.

Pelaku RZ (21 tahun), warga Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu Lokasi Kejadian Lingkungan tempat tinggal korban, Kabupaten Gowa.

Status Korban Mengalami trauma berat, sempat kabur menghindar
Status Laporan Sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta Gowa
Nomor Laporan STTLP/ B/ 1386/ IX/2026/SPKT/POLRESTAGOWA/POLDA SULSEL Tanggal Laporan 25 September 2026.

Keluarga besar korban menyatakan sangat terpukul atas kejadian ini. Apalagi pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi, justru berbuat sebaliknya terhadap anak yang masih di bawah umur.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak secepatnya, mengamankan pelaku sebelum ia melarikan diri atau melakukan hal serupa kepada anak lain. Anak kami masih sangat trauma, ia takut bertemu siapa pun.” Ucap perwakilan keluarga korban

Keluarga menegaskan tidak akan mentoleransi perbuatan tersebut dan menuntut proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.

Salah satu hal yang paling memilukan dalam kasus ini adalah cara pelaku mengunci mulut korban: bukan dengan kekerasan fisik semata, melainkan dengan menanamkan ketakutan salah paham kepada anak.

Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan anak di bawah umur tentang hukum, meyakinkannya bahwa jika terbongkar, keduanya yang akan diproses.

Ini adalah bentuk manipulasi psikologis yang kejam — pelaku menjadikan ketidaktahuan anak sebagai tameng agar kejahatannya terus berlanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan terdekat sekalipun tidak boleh diabaikan.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk, mengamankan pelaku, serta memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban.

Kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Siapa pun pelakunya — kerabat, tetangga, atau keluarga sendiri — hukum harus berdiri tegak demi keadilan dan perlindungan anak.

Bagikan :