Luwu Utara-BNI.co.id
Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor DPMPTSP Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat, (13/03/2026).
Bendera merah putih adalah lambang negara republik indonesia, ribuan nyawa para pejuang mempertaruhkan untuk menjaga lambang negara indonesia yang dicintai ditanah air sebagai tanda negara merdeka bebas dari penjajahan.
lambang tersebut yang seharusnya dijaga, dipelihara, dirawat, dihormati, bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.
Beda halnya dengan kantor DPMPTSP Luwu Utara ,akibat kurang pengawasan kepada pegawai DPMPTSP Luwu Utara, dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih kusam dan sobek terpasang didepan kantor tersebut, karena itu suatu pelecehan bagi lambang negara republik indonesia.
Sesuai dengan aturan yang termasuk undang – udang negara republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan & lambang negara.
Pada pasal 24 undang – undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang :Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan yang lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, & menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain & memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; & memakai bendera negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, & tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut diatas juga tegas diatur undang – undang itu.
Pasal 66.Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
Pasal 67.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
Dari Media Nusantara Indonesia meminta kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu Utara, Bupati, Wakil Luwu Utara, agar menindak tegas pihak kepala kadis DPMPTSP tersebut sesuai undang – undang yang berlaku dinegara republik indonesia 1X 24 jam
Saat awak media berusaha mengonfirmasi dan menghubungi pihak terkait hal tersebut, melalu telfon selular dan langsung direspon, iy mengatakan Terima kasih atas infonya namun, sampai sekarang masih terabaikan.
Juga jauh sebelumnya gambar foto bendera tersebut pernah kami kirimkan kesalah satu pegawainya dan sampai sekarang tidak ada tanggapan resmi ini sangat memprihatinkan. Hingga berita ini diterbitkan.





