JAKARTA – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali mencatat babak penting dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026. Sabtu 30 Juli 2026.

Regulasi ini menjadi pusat perhatian kalangan hukum dan keamanan, yang kemudian direspons secara lugas oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang melalui Webinar Nasional bertajuk: “PERMA No. 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?”

Kegiatan berlangsung interaktif dan khidmat pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui Zoom Meeting, dihadiri ratusan peserta lintas daerah—mulai dari dosen, mahasiswa, advokat, hakim, jaksa, penyidik, hingga pemerhati keamanan nasional.

Tantangan Terorisme Modern: Adaptasi Hukum Wajib Dilakukan

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa wajah kejahatan terorisme telah berubah drastis.

Jika dulu identik dengan serangan fisik, kini ia bergerak melalui jaringan kompleks, memanfaatkan teknologi digital, pendanaan lintas negara, dan propaganda media sosial yang sulit dilacak.

“Perubahan karakter ini menuntut respons hukum yang adaptif. Kita harus melindungi masyarakat secara efektif tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan HAM,” tegas Jamil.

Kajian Komprehensif Bersama Pakar Hukum

Sebagai narasumber utama, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang), membedah substansi PERMA No. 2/2026 secara mendalam.

Ia menguraikan implikasi regulasi ini terhadap praktik peradilan, peningkatan kualitas pembuktian digital, serta dampaknya bagi strategi penindakan terorisme ke depan.

Diskusi berlangsung dinamis dan kritis, menyasar isu batasan penerapan hukum, perlindungan hak tersangka, hingga tantangan hakim menghadapi kasus yang makin rumit.

Forum ini menjadi ruang netral untuk menilai: apakah PERMA ini merupakan terobosan revolusioner atau penyempurnaan dari sistem yang ada?

Komitmen MHI: Edukasi Hukum untuk Keamanan Bangsa

Webinar ini menegaskan peran MHI sebagai pusat edukasi hukum nasional yang konsisten. Berdiri sejak 1 September 2023, MHI telah melangsungkan lebih dari 300 agenda nasional yang mengangkat isu-isu strategis dan aktual.

Peserta memberikan apresiasi tinggi karena materi yang disajikan relevan dan mendalam, mampu menjawab kegelisahan praktisi di lapangan.

Agenda Selanjutnya: Menjawab Tantangan Hukum Konsumen & Jurnalis Hukum

Tak berhenti di sini, Mimbar Hukum Indonesia telah menyiapkan rangkaian acara menarik lainnya:

-6 Agustus 2026: Webinar Nasional “Barang Rusak, Konsumen Disalahkan? Benarkah Hukum Masih Berpihak Kepada Rakyat” bersama Dr. Franky Ariyadi.

-8–9 Agustus 2026: Pelatihan Jurnalis Hukum Certified Professional Indonesian Legal Journalist (CPILJ) Batch 1.

Bagi yang ingin bergabung, pantau informasi resmi melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau hubungi Admin di 081776666123.

Bagikan :