Jakarta-BNI.co.id
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) akan mengadakan Diklat Pendidikan jurnalis hukum dengan gelar Non Akademik Certified Indoneisan Legas Journalist (C.ILJ) secara daring atau Virtual Zoom mulai dari hari Sabtu-Minggu tanggal 20-21 Juni 2026.
Bagi para praktisi media, penulis, maupun calon jurnalis yang ingin memperdalam keahlian khusus di bidang liputan hukum, kesempatan emas kini hadir. Jumat 19 Juni 2026.
“Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia dengan gelar Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) akan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Sabtu–Minggu, 20–21 Juni 2026, pukul 08.30–13.30 WIB”.
Program ini dirancang khusus untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif, keterampilan teknis, serta standar etika dalam meliput dan mengolah informasi seputar peristiwa hukum, agar pemberitaan yang dihasilkan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab secara hukum.
Kegiatan ini menghadirkan para praktisi dan akademisi yang kompeten di bidang jurnalistik dan hukum, antara lain:
Syamsuddin, ST., CFLE., CLA., CJL., CPLA., C.ILJ.
Pemimpin Redaksi Media Bedah Nusantara Indonesia
Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BU., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ.
Ketua Umum DPP AKPERSI
Dedi Purwanto, S.H., M.H.
Penulis dan Dosen STKIP Taman Siswa Bima
M. Jamil, S.H., M.Kn., CPHCM., CHCBP., CHCMP., CHRMP., C.ILJ.
Praktisi Hukum dan Pengelola Mimbar Hukum Indonesia
Materi yang disampaikan disusun sesuai kebutuhan lapangan, meliputi:
Sesi 1: Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia
Memahami sistem hukum nasional, lembaga penegak hukum, serta posisi jurnalis sebagai jembatan informasi antara proses hukum dan masyarakat luas.
Sesi 2: Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum
Membahas batasan pemberitaan, prinsip keadilan, serta risiko hukum yang mungkin dihadapi jurnalis saat mengangkat kasus hukum ke publik.
Sesi 3: Jurnalisme Investigasi Hukum: Teknik Menulis, Menganalisis, dan Membedah Dokumen Hukum
Membekali keterampilan membaca, memahami, dan mengolah dokumen hukum agar disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami pembaca tanpa mengurangi makna aslinya.
Sesi 4: Aspek Hukum Pidana dalam Pemberitaan: Antara Fakta, Framing, dan Risiko Hukum
Mempelajari cara membedakan fakta dan asumsi, teknik penyajian informasi yang aman, serta menghindari tuduhan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.
Selama mengikuti rangkaian kegiatan, setiap peserta akan menerima:
– Ilmu dan wawasan terbaru seputar jurnalistik hukum
– Akses rekaman video seluruh sesi pelatihan
– File materi lengkap dalam bentuk dokumen digital
– Sertifikat Elektronik Resmi dengan gelar Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) yang dapat digunakan sebagai bukti kompetensi profesional
Sertifikasi C.ILJ menjadi nilai tambah yang mengukuhkan kredibilitas jurnalis dalam meliput isu hukum. Di era informasi yang cepat berkembang, keahlian khusus ini sangat dibutuhkan agar pemberitaan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, terpercaya, dan mampu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan resmi sebagai jurnalis hukum profesional. Pendaftaran masih dibuka hingga menjelang hari pelaksanaan.





