Jakarta-BNI.co.id
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) melanjutkan rangkaian kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 5 pada hari kedua, Minggu (21/6/2026).
Diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, kegiatan ini menghadirkan narasumber kompeten yang membekali peserta dengan pemahaman mendalam seputar jurnalisme hukum, teknik investigasi, serta batasan hukum dalam menyajikan informasi kepada publik.
Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia dengan latar belakang yang beragam, mulai dari jurnalis, pengelola media, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga pegiat media digital.
Antusiasme yang tinggi ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan peningkatan kompetensi di bidang jurnalistik hukum semakin meningkat seiring dengan perkembangan arus informasi di era digital.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kemampuan memahami hukum bukan lagi kebutuhan khusus bagi kalangan hukum semata, melainkan menjadi bekal wajib bagi setiap jurnalis dan masyarakat luas.
“Di tengah derasnya informasi yang beredar, jurnalis dituntut tidak hanya cepat menyampaikan berita, tetapi juga akurat dan aman secara hukum.
Pemahaman hukum membantu menghindari risiko seperti pencemaran nama baik, penghakiman sebelum putusan pengadilan, pelanggaran privasi, hingga penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelatihan ini menjadi jembatan antara dunia hukum dan dunia informasi, agar lahir jurnalis yang profesional, berintegritas, serta mampu menyajikan berita yang mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pada sesi ketiga yang berlangsung pukul 08.30–11.00 WIB, peserta mendapatkan materi berjudul “Jurnalisme Investigasi Hukum: Teknik Menulis, Menganalisis, dan Membedah Dokumen Hukum”. Materi ini disampaikan oleh Syamsuddin, ST., CFLE., CLA., CJI., CPLA., C.ILJ., Pemimpin Redaksi Media Bedah Nusantara Indonesia.
Dalam paparannya, Syamsuddin menjelaskan bahwa kunci pemberitaan hukum yang kredibel adalah kemampuan memahami dan menganalisis dokumen hukum secara objektif, berbasis fakta, dan tidak memihak.
“Jurnalis harus mampu menerjemahkan bahasa hukum menjadi bahasa yang mudah dipahami masyarakat tanpa mengubah makna atau menyimpang dari kebenaran,” tegasnya.
Selanjutnya pada sesi keempat pukul 11.30–13.30 WIB, giliran Dedi Purwanto, S.H., M.H., C.ILJ. — penulis dan dosen STKIP Taman Siswa Bima — menyampaikan materi “Aspek Hukum Pidana dalam Pemberitaan: Antara Fakta, Framing, dan Risiko Hukum”.
Materi ini membahas secara rinci batasan hukum dalam pemberitaan, cara membedakan fakta dan asumsi, serta risiko pidana yang bisa dihadapi jika pemberitaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Setelah penyampaian materi, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus DPC PERMAHI DIY. Peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar tantangan di lapangan, teknik peliputan persidangan, hingga cara menghindari kesalahan redaksional yang berisiko hukum.
Program Sertifikasi C.ILJ Batch 5 diharapkan dapat melahirkan lebih banyak jurnalis hukum yang andal, mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kewajiban mematuhi hukum, serta memberikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain pelatihan ini, MHI juga menyiapkan rangkaian kegiatan edukasi hukum lainnya:
– Rabu, 24 Juni 2026: Webinar Nasional “Ketika Hakim Memilih Memaafkan (Menakar Batas Diskresi Dalam Rechterlijk Pardon)” bersama Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M.
– Kamis, 25 Juni 2026: Webinar Nasional “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik” bersama Mahdys Syam, S.H., M.H.
Semua kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.





