Luwu Utara, BNI.co.id

 

Personel Polsek Sabbang membubarkan aktivitas perjudian jenis sabung ayam di Dusun Pombakka, Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kamis 23/7/2026 sore.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Sabbang AKP Jusman, S.E. Kegiatan dimulai sekitar pukul 17.00 WITA dan berakhir pukul 18.10 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Kapolsek mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung turun ke TKP untuk melakukan pembubaran.

Lokasi perjudian berada di Dusun Pombakka, Desa Pompaniki,” ujar AKP Jusman.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 8 unit kendaraan roda dua dan 5 kaki ayam yang sudah terpotong.

Delapan motor yang diamankan terdiri dari Honda Supra warna hitam nopol DP 2362 JJ, Yamaha Mio Soul putih nopol DP 5641 HI, Yamaha Jupiter Z1 biru nopol DP 2983 HY.

Lima unit lainnya tanpa plat nomor.

Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolsek Sabbang.

Polisi juga melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan dan membuat laporan terkait kejadian tersebut.

AKP Jusman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan imbauan kepada warga binaannya.

“Dimungkinkan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan apabila tidak ada tindakan dari kepolisian.

Untuk itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bagikan :