Jakarta-BNI.co.id
Langkah hukum semakin tegas dan tak terelakkan. Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga dugaan perkara korupsi. Pengumuman ini disampaikan langsung pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.
Dalam keterangan pers resmi, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi penetapan tersebut di hadapan awak media.
Selain Febrie Adriansyah, Polisi juga menetapkan satu orang lainnya dari kalangan swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah mengantongi cukup bukti, ketiga perkara yang menjerat keduanya adalah:
Dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan izin pertambangan batu bara serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
-Dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana asuransi Jiwasraya;
-Dugaan korupsi serta penyalahgunaan dana investasi Asabri, beserta tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.
Penetapan ini menjadi momen bersejarah sekaligus menyentak kesadaran publik: sosok yang selama ini memimpin penuntutan korupsi tingkat tinggi—termasuk kasus megakorupsi Bantuan Makanan Gizi (MBG)—kini justru dijerat hukum atas dugaan kejahatan yang sama.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas tanpa pandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Hukum ditegakkan setinggi-tingginya bagi siapa saja yang terbukti melanggar.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berjanji akan memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan KUHAP. Masyarakat diminta menunggu perkembangan selanjutnya dari jalur resmi kepolisian.





