Samarinda-BNI.co.id

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penerimaan suap Rp36 miliar dari aktivitas tambang ilegal tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan publik.

KSOP menilai isu tersebut dapat merusak citra lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan pelayaran berdasarkan ketentuan hukum. Jumat 23 Januari 2026.

KSOP menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan di lingkungan pelabuhan, mulai dari perizinan kapal, penerbitan dokumen, hingga pengawasan operasional, telah berjalan menggunakan sistem resmi yang terdokumentasi, transparan, dan dapat diaudit kapan pun.

“Informasi itu tidak benar. Semua layanan kami berbasis SOP dan sistem,” ujar Rona Wira, Kepala Bidang Lala Angkutan Laut & Usaha Kepelabuhanan KSOP Samarinda, Selasa (22/1/2026).

Pernyataan Resmi: KSOP Tegas Membantah Dugaan Suap
Melalui keterangan tertulis, KSOP menolak seluruh tuduhan bahwa lembaga tersebut menerima aliran dana dari pihak manapun di luar ketentuan resmi.

“KSOP Samarinda tidak pernah menerima suap atau aliran dana sebagaimana dituduhkan. Seluruh layanan kami sudah menggunakan sistem, terdokumentasi, dan dapat diaudit,” tegas pihak KSOP.

KSOP juga menekankan bahwa setiap proses seperti penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengawasan bongkar muat, hingga keamanan fasilitas pelabuhan dilakukan sesuai standar operasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelayanan kami tidak berdasarkan keputusan personal. Semuanya terdokumentasi dalam sistem resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” Tegas Wira.

KSOP Jelaskan Tupoksi Sesuai PM Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023
Untuk memberikan kejelasan kepada publik, KSOP kembali menjelaskan tugas pokok dan fungsi lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.

Adapun tugas utama KSOP Kelas I Samarinda meliputi:

• Pengawasan dan penegakan hukum keselamatan serta keamanan pelayaran.

• Koordinasi kegiatan pemerintah di lingkungan pelabuhan.
• Pengaturan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan komersial maupun nonkomersial.
Selain itu, fungsi operasional KSOP mencakup:

1. Pemeriksaan keselamatan kapal, sertifikasi, dan manajemen keselamatan pelayaran.
2. Pengawasan bongkar muat, barang berbahaya/B3, penumpang, dan fasilitas pelabuhan.

3. Penanganan kecelakaan kapal serta kegiatan SAR.
4. Penerbitan SPB sebagai dokumen pelayaran resmi.

5. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan DLKp.
6. Pengawasan penggunaan lahan pelabuhan.

7. Penjaminan keselamatan serta kelestarian lingkungan pelabuhan.
8. Implementasi sistem navigasi, alur pelayaran, pemanduan, dan kepanduan.

9. Evaluasi standar kinerja pelayanan jasa kepelabuhanan.
Dalam dokumen resminya, KSOP menegaskan bahwa seluruh tugas tersebut:

• Berdasarkan regulasi negara,
• Dapat diaudit dan ditelusuri,
• Merupakan mandat pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran dan kepastian hukum.

KSOP: Tuduhan Tidak Didukung Bukti, Publik Diminta Tetap Tenang
KSOP menilai narasi dugaan suap Rp36 miliar yang beredar tidak disertai bukti, dokumen, ataupun temuan investigatif yang dapat diverifikasi.

KSOP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengacu pada data resmi lembaga negara.

Bagikan :