Luwu Utara, BNI.co.id
Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Sahabat Sejahtera berinisial RN, warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik sejumlah nasabah.10 Maret 2026.
Kasus ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib agar mendapatkan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penggelapan diduga dilakukan dengan modus mengambil identitas nasabah dan meminta tanda tangan untuk proses pencairan pinjaman di kantor koperasi.
Setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak sampai kepada nasabah dan dinyatakan diambil oleh pelaku.
Selain itu, sebagian angsuran nasabah lain yang telah ditagih juga tidak disetorkan ke kas koperasi.
Kejadian terungkap ketika pimpinan kantor koperasi berinisial HR melakukan audit lapangan dan mendatangi setiap nasabah yang seharusnya telah menerima pencairan pinjaman serta menyetor angsuran.
Ternyata, sejumlah nasabah mengaku tidak mendapatkan uang pinjaman meskipun proses telah disetujui oleh kantor koperasi.
Pelaku yang telah bekerja kurang lebih satu tahun sebagai petugas koperasi tersebut diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan nasabah.
Pihak koperasi telah mengumpulkan bukti berupa kesaksian nasabah serta data hasil audit lapangan.
Sebelum melapor ke kepolisian, pihak pengurus telah mengajak pelaku untuk memberikan pertanggungjawaban, namun dia tidak mau datang.
Upaya menghubungi orang tua pelaku juga tidak menghasilkan hasil karena dianggap tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, ujar Harul kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persiapan laporan ke pihak berwajib masih berlangsung.






