Samarinda-BNI.co.id

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi.

Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.

Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA dan melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat jam.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan resmi guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH., MH, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian perkara, sehingga dapat membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen serta data elektronik yang telah diamankan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan :