BNI.com//Sambas-Kalbar – Kejari Sambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023. Kegiatan seremonial ini berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Rabu (9/8/2023).

Tampak hadir dalam kegiatan ini ketua Pengadilan Negeri Sambas, Kanit Narkoba Polres Sambas, perwakilan Karutan Sambas, perwakilan Dinkes Sambas dan awak media lokal.

Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Adam yang baru dua bulan berada di Kejari Sambas ini menerangkan ada 92 BB perkara yang dimusnahkan.

“Pemusnahan BB sudah berdasarkan keputusan majelis hakim, baik ditingkat pertama pengadilan negeri, banding atau sampai ketingkat kasasi, semua berjumlah 92 perkara dan telah kita musnahkan,” ucap Adam saat ditemui di smart room Kejari Sambas.

Adam mengatakan sejak periode Agustus 2022 hingga Juni 2023, dari 92 perkara Tipidum yang paling banyak berkaitan dengan Narkoba. Kemudian ada Judi, Penganiayaan, Pertambangan, Karhutla dan Tipiring.

“Perkara paling banyak dari jenis Narkotika yakni 76 perkara selanjutnya ada uang palsu yang kesemuanya sudah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan di bidang PB3R setiap waktu akan selalu melaksanakan pemusnahan BB sesuai tupoksi. Setiap perkara yang sudah inkracht langsung akan kami eksekusi untuk dimusnahkan, itu semua sesuai dengan keputusan dari pengadilan.

“Kami tidak pernah menunda untuk memusnahkan BB karena dikawatirkan barang-barang ini takutnya hilang, makanya segera dimusnahkan,” terang Adam.

Ditanya perihal BB yang masih bernilai ekonomis ia menjelaskan jika tidak dikembalikan kepada yang berhak maka langsung dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

Ia mencontohkan BB mobil atau barang-barang yang masih layak pakai dan bernilai ekonomis biasanya putusannya adalah dirampas untuk negara. Setelah itu nanti baru proses lelang di Kejaksaan dan hasil lelang akan disetor kepada kas negara.

“Terkait nilai barang yang dilelang pihak Kejaksaan menyerahkannya kepada KPNL untuk menilai atau taksasi terhadap barang tersebut. KPNL sendiri adalah pihak ketiga yang berada dibawah Kementerian Keuangan RI,” terangnya.

Pemusnahan BB kali ini seremonialkan sebagai salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Ini ada BB di Kejaksaan dan telah kami musnahkan agar masyarakat tau dan tidak bertanya-tanya lagi terkait BB yang ada di Kejaksaan,” pungkas Adam.(RL4H)

Bagikan :