Bungo-BNI.co.id

Keberadaan bangunan kios non permanen dan semi permanen yang berdiri di bahu Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, kini menjadi sorotan publik.

Pembangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang ini mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait di lingkungan Pemkab Bungo.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, jarak sepadan bangunan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera seharusnya berjarak minimal 35 meter dari batas jalan.

Namun, bangunan kios milik Nuraini (Acu), yang juga dikenal sebagai pemilik Toko Bangunan Angkasa, justru berdiri sangat dekat dan masuk ke dalam kawasan rawan jalan atau garis sempadan bangunan. Kondisi ini dianggap jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat mempertanyakan legalitas bangunan tersebut, terutama terkait kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, fenomena pembangunan bangunan di kawasan rawan jalan tanpa dilengkapi perizinan resmi dinilai kerap terjadi dan seolah dibiarkan begitu saja.

Pengamat masalah tata ruang dan warga setempat menyoroti Pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Bungo.

Dalam aturan tersebut, ketentuan mengenai jarak bangunan, batas garis sempadan, dan persyaratan perizinan diatur secara tegas. Jika bangunan tersebut dibangun tanpa mengikuti jarak aman dan tanpa IMB, maka statusnya adalah bangunan liar dan melanggar hukum.

“Selama ini kami melihat banyak bangunan di kawasan pinggir jalan utama yang dibangun sembarangan, masuk ke jalur pengaman jalan, dan tidak jelas izinnya.

Kini kios milik pemilik Toko Bangunan Angkasa ini pun menjadi tanda tanya besar, apakah aturan hanya berlaku untuk warga kecil saja, atau untuk semua pihak?” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut, Sabtu (6/6/2026).

Kinerja Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bungo pun kini dipertanyakan publik. Dianggap kurang tegas dalam melakukan pengawasan dan penertiban, sehingga pelanggaran tata ruang di sepanjang jalan protokol dan jalan lintas provinsi masih terus terjadi.

Publik pun meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bungo turun tangan meninjau ulang keberadaan bangunan tersebut.

Diharapkan ada pengecekan mendalam terkait kelengkapan izin, kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah, serta penegakan aturan yang tidak pandang bulu.

“Kami minta dinas terkait bertindak tegas. Jika bangunan itu melanggar aturan dan tidak memiliki legalitas, maka harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk tertulis di kertas, tapi tidak diterapkan di lapangan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun Dinas Perkim terkait keberadaan kios tersebut.

Masyarakat berharap penegakan hukum dan aturan tata ruang di Kabupaten Bungo benar-benar dijalankan demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama, serta mencegah risiko kecelakaan lalu lintas akibat bangunan yang mengganggu pandangan jalan.

Bagikan :