Luwu Utara-BNI.co.id

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Luwu Utara pada hari Selasa, 4 November 2025. Aksi ini melibatkan ribuan guru sebagai wujud solidaritas dan kepedulian terhadap nasib guru.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam terkait kasus pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua guru di Luwu Utara. Pemberhentian tersebut merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pungutan dana komite sekolah.

Para peserta aksi membawa spanduk dan poster yang berisi seruan keadilan. Mereka juga menyuarakan yel-yel perjuangan PGRI. Aksi berlangsung dengan tertib dan damai, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Supian Sakti, yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan, menyampaikan orasi yang menekankan bahwa aksi ini bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum. Tujuan utama aksi ini adalah untuk menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan terhadap profesi guru.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf c dan g secara eksplisit menyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas, serta mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan. Inilah yang menjadi fokus perjuangan kami,” tegas Supian.

Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara, menambahkan bahwa aksi ini juga menjadi momentum penting untuk merefleksikan dan memperkuat solidaritas antaranggota. Selain itu, aksi ini bertujuan untuk meneguhkan semangat profesionalisme dan mengingatkan pemerintah akan pentingnya perlindungan hukum bagi guru.

Aksi yang mengusung tema “Aksi Damai Solidaritas dan Peduli Guru Anggota PGRI Kabupaten Luwu Utara untuk Kemanusiaan dan Keadilan” ini menjadi simbol persatuan dan kepedulian anggota PGRI dalam memperjuangkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab di dunia pendidikan.

Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan doa bersama sebagai wujud solidaritas bagi seluruh guru di Indonesia.

Bagikan :