Kutai Kartanegara-BNI.co.id
Proyek pembangunan jalan beton di desa Bendang Raya senilai Rp11,2 miliar yang membentang di tengah perkebunan sawit di Kutai Kartanegara memunculkan pertanyaan besar dari publik, sebenarnya siapa pemilik lahan perkebunan yang mendapatkan akses jalan mewah tersebut? Proyek yang dibiayai melalui APBD selama tiga tahun berturut-turut dengan total 11,2 miliar.
Namun, tidak tampak adanya permukiman atau fasilitas layanan publik di sepanjang jalur tersebut. Jalan beton itu justru diapit oleh area perkebunan sawit dan berakhir tanpa terhubung ke jalan utama desa.
“Kami tidak melihat manfaat langsung bagi warga. Yang menikmati jalan itu justru lahan sawit. Maka pertanyaan wajar adalah: siapa pemiliknya?” Selasa (11/11/2025), “ujar Achmad Jayansyah, Sekretaris Prawiro, relawan Prabowo wilayah Kaltim
Kepemilikan Lahan Sawit Masih Gelap
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya penguasaan lahan skala besar di wilayah tersebut. Namun, data resmi siapa pemiliknya belum diumumkan secara terbuka.
Sejumlah warga lokal menyebut bahwa lahan tersebut dikaitkan dengan seorang pejabat Kukar, namun sampai kini belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang disebut maupun dari pemerintah daerah.
Legalitas konsesi, izin usaha perkebunan (IUP), hingga peta HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan tersebut juga belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Prawiro Kaltim mendesak Pemerintah Kutai Kartanegara Wajib Membuka Data Kepemilikan Lahan sawit tersebut.
Sekretaris Prawiro Kaltim, Achmad Jayansyah, menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya soal pembangunan jalan, tetapi transparansi kepemilikan lahan di baliknya.
“Kalau sebuah jalan publik dibangun menggunakan uang rakyat tetapi yang menikmati aksesnya hanya satu kebun sawit besar, maka publik berhak menanyakan: kebun itu milik siapa?” tegasnya.
Ia menekankan, identitas pemilik lahan harus dibuka berdasarkan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Transparansi ini penting untuk menghindari dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan tuduhan, ini permintaan klarifikasi resmi,” sambungnya.
Potensi Konflik Kepentingan
Jika terbukti bahwa pemilik lahan adalah pihak yang memiliki posisi strategis di pemerintahan, atau pihak yang terafiliasi, maka hal ini berpotensi masuk pada kategori konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam:
Pertama : UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Kedua : UU Tipikor Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi)
Namun, seluruh dugaan ini harus diuji secara hukum dan audit investigatif.
Desakan Audit Investigatif
Relawan Probowo (Praworo) Kaltim mendesak tiga lembaga untuk turun tangan:
Lembaga Tindakan yang Diminta
Inspektorat Daerah Audit internal proyek & proses perencanaan
Kejaksaan Tinggi Kaltim Pemeriksaan indikasi konflik kepentingan
KPK RI Penelusuran hubungan kepentingan dan aliran manfaat
“Sebelum isu ini melebar menjadi opini liar, pemerintah daerah harus maju ke publik dan menjelaskan: siapa pemilik lahan tersebut? Itu saja dulu. Jelas dan terang.” tutup Achmad.






