Sinjai-BNI.co.id
Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan terkait antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Rabu 09/09/2026
Meski Kabupaten Sinjai dikenal sebagai daerah yang relatif kecil, kondisi antrean BBM di salah satu SPBU yang berlokasi di Lita, Kecamatan Sinjai Utara, menjadi perhatian masyarakat.
Selain persoalan antrean, pelanggan juga mengeluhkan penerapan aturan pengisian BBM serta sikap salah seorang pengawas SPBU yang dinilai kurang sopan terhadap pelanggan.
Antrean kendaraan yang cukup panjang disebut membuat petugas SPBU menerapkan pengaturan waktu maupun pembatasan tertentu dalam pengisian BBM. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pelanggan, khususnya pengguna sepeda motor.
Seorang pelanggan mengaku keberatan ketika dirinya dilarang masuk kembali ke area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite untuk kedua kalinya.
Menurut pelanggan tersebut, dirinya bersama masyarakat lainnya telah cukup lama bersabar mengikuti antrean dan mematuhi berbagai aturan yang diterapkan petugas SPBU.
“Kami datang ke SPBU untuk membeli bensin, bukan untuk meminta bantuan. Kami sudah lama sabar ikut antrean dan mengikuti segala aturan yang ditetapkan petugas SPBU. Tetapi kami justru merasa dipersulit,” keluh pelanggan tersebut.
Ia juga mempertanyakan sikap pengawas SPBU yang dinilai seolah-olah memiliki kewenangan penuh untuk memperlakukan pelanggan sesuka hati.
“Kami berharap pelanggan tetap diperlakukan dengan sopan. Kalau memang ada aturan pembatasan pengisian, seharusnya disampaikan dengan cara yang baik dan jelas kepada masyarakat,” lanjutnya.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam pengisian BBM Pertalite. Pengisian untuk sepeda motor disebut dibatasi, sementara pengisian BBM menggunakan jeriken dapat dilakukan dengan dasar surat rekomendasi tertentu.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat: apabila pengisian menggunakan jeriken diperbolehkan berdasarkan surat rekomendasi, bagaimana dengan pengguna sepeda motor yang datang dengan kendaraan lengkap dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
“Sepeda motor kami lengkap dengan STNK. Kenapa pengisian Pertalite dibatasi? Sementara pengisian menggunakan jeriken bisa dilakukan karena memiliki surat rekomendasi. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai aturan tersebut,” ujar pelanggan.
Sementara itu, terkait penyaluran BBM bersubsidi, penetapan kuota merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, sedangkan Pertamina menjalankan penyaluran sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap pihak SPBU dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembatasan pengisian Pertalite, termasuk mekanisme pengisian bagi kendaraan roda dua dan penggunaan jeriken dengan surat rekomendasi.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar petugas maupun pengawas SPBU tetap mengedepankan sikap santun dan pelayanan yang baik kepada pelanggan, meskipun sedang menghadapi kondisi antrean panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait keluhan pelanggan mengenai sikap pengawas serta penerapan pembatasan pengisian Pertalite tersebut.”Tim.






