Oleh : Syamsuddin
Banyak kalangan menilai, hingga saat ini, hukum di negeri ini seringkali terlihat tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Realitas di lapangan sering menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berjalan lurus, melainkan kerap berbelok mengikuti kekuasaan, terutama ketika ada “atensi” atau intervensi dari para petinggi negara.
Hukum yang “Fleksibel” bagi Penguasa
Secara norma dan undang-undang, pelanggaran administrasi, pemalsuan dokumen, hingga rekayasa jabatan adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan. Namun, dalam praktiknya, proses hukum seringkali berjalan sangat lambat, bahkan mandek di tengah jalan, jika yang terlibat adalah orang-orang yang memiliki akses kekuasaan atau dukungan dari elit politik.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana hukum seolah memiliki dua wajah. Bagi rakyat biasa, aturan berlaku ketat dan kaku. Namun bagi mereka yang duduk di kursi kekuasaan atau memiliki koneksi kuat, aturan seringkali bisa diakali, diinterpretasikan sesuai keinginan, atau bahkan diabaikan begitu saja.
“Hukum di Indonesia ibarat jaring laba-laba, hanya bisa menangkap serangga kecil, tapi kalau burung besar menerjang, jaringnya justru yang putus.”
Ungkapan lama ini seolah masih relevan hingga kini. Ketika nama pejabat tinggi terseret dalam skandal, publik sering disuguhi proses yang berlarut-larut, alasan teknis, hingga akhirnya kasus menguap begitu saja tanpa ada keadilan yang dirasakan masyarakat.
“Atensi” Petinggi: Jalan Licin Penegakan Hukum
Yang menjadi perhatian khusus dalam kasus di Pulau Lumu-Lumu adalah dugaan adanya arahan langsung dari level tertinggi. Ketika seorang pemimpin memberikan “sinyal” atau “atensi”, seringkali hal ini menjadi tameng bagi bawahannya untuk melakukan praktik-praktik yang menyimpang.
Birokrasi yang seharusnya tegas dan independen, kerap kali menjadi lunak dan membiarkan pelanggaran terjadi hanya karena tahu bahwa di belakang pelaku ada “orang besar” yang melindungi.
Akibatnya, penegakan aturan menjadi timpang. Kesalahan yang sama akan dianggap berat jika dilakukan rakyat biasa, namun dianggap ringan atau bahkan dibenarkan jika dilakukan kroni atau orang dekat penguasa.
Keadilan yang Terdistorsi
Kondisi ini tentu saja merusak sendi-sendi demokrasi. Jika hukum hanya menjadi alat untuk melindungi kepentingan penguasa dan menindas yang lemah, maka kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh.
Yang terjadi bukan lagi negara hukum (Rechtsstaat), melainkan negara kekuasaan di mana hukum bisa dibeli dan diatur sesuai keinginan pihak yang berkuasa. Syarat administrasi yang dibuat untuk menjamin kompetensi dan legalitas, akhirnya hanya menjadi stempel belaka, sementara kekuasaan tetap berjalan di atas kesepakatan-kesepakatan gelap.
Pertanyaan Besar untuk Masa Depan
Kasus ini kembali mengingatkan kita bahwa reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Selama mentalitas “siapa kuat dia yang benar” masih melekat, dan selama hukum masih bisa diintervensi oleh jabatan serta uang, maka keadilan sosial akan sulit terwujud.
Pertanyaannya kini, apakah kasus di Pulau Lumu-Lumu ini akan diselesaikan dengan hukum yang berkedudukan setinggi langit? Atau justru akan kembali menjadi bukti pahit bahwa hukum di Indonesia, pada akhirnya, masih lebih berpihak kepada mereka yang memegang kendali kekuasaan.






