Oleh : R.Rizky N Natawijaya

Di benak mayoritas kaum Muslimin saat ini dicengkeram oleh keyakinan bahwa Islam itu fleksibel, dan bahwa Islam menyesuaikan diri dengan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di setiap zaman dan tempat.

Bahwa Islam berkembang agar hukum-hukumnya dapat diterapkan sesuai dengan tuntutan keadaan zaman modern dan kebiasaan yang telah dikenal dan dibiasakan oleh manusia di masa kini. Mereka berdalih bahwa klaim mereka bersandar pada sebuah kaidah yang mereka sebut kaidah syar’i, yaitu:

**لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ**

Tidak bisa ditolak adanya perubahan hukum karena adanya perubahan zaman.

Berdasarkan kaidah tersebut, Anda jumpai mereka mengikuti realitas yang ada dalam perilaku mereka dan menyesuaikan perbuatan mereka sesuai tuntutan realitas itu.

Jika kamu ingatkan mereka dengan hukum-hukum syara’, mereka mengatakan bahwa sesungguhnya syariah itu hanya berlaku untuk zaman tertentu, sedangkan Islam mewajibkan manusia untuk menyesuaikan diri dengan zamannya dan melakukan apa yang sesuai dengan waktu dan tempatnya!

Mereka pun membenarkan keberadaan bank-bank riba dan perusahaan-perusahaan perseroan serta berinteraksi dengannya, dengan dalih bahwa itu adalah kepentingan realistis dan harus melenturkan Islam agar dapat menerimanya, sebab menurut klaim mereka, Islam itu fleksibel.

Begitu pula dengan perbuatan ‘tabarruj’ (besolek berlebihan), melakukan *ikhtilâth* (bercampur baur) dengan laki-laki bukan mahram tanpa ada suatu keperluan yang dibenarkan oleh syara’; juga begadang bersama laki-laki asing pada acara pesta-pesta, semuanya dibolehkan dan diterima karena itu termasuk tuntutan zaman.

“Bagaimana mungkin Islam bertentangan dengan zaman, padahal kaidah syar’i mengatakan: ‘Sesungguhnya Islam berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat?’ Itulah yang mereka dakwakan.

Mereka juga mengatakan bahwa hukum poligami kini tidak berlaku lagi, sebab zaman tidak dapat menerimanya lagi. Hukum potong tangan dan hukuman rajam atau cambuk bagi pezina tidak lagi perlu dibahas karena tidak sesuai dengan selera zaman kita saat ini.

Demikianlah kaidah ini dan kaidah semacamnya terus berjalan hingga melekat kuat dalam benak kaum Muslimin, padahal semua itu bertentangan secara total dengan Islam. Bahkan, kaidah itu menghancurkan dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, menghilangkan syariahnya, dan menghapus ciri-cirinya.

Kaidah ini dan semacamnya mulai muncul pada akhir abad kesembilan belas, pada saat pemikiran umat ini mengalami kemerosotan yang sangat parah. Kemudian imperialisme datang dan menyuburkannya hingga berkembang sangat masif.

Sesungguhnya hukum-hukum syariah Islam adalah sistem yang diturunkan untuk memberikan solusi terhadap manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan naluri dan jasmaninya. Al-Syâri’ (Pembuat syariah) telah menyeru kita melalui al-Quran dan al-Sunnah, yang keduanya merupakan satu-satunya sumber hukum syara’ dalam Islam.

Karena itu hukum syara’ adalah seruan *al-Syâri’* yang berkaitan dengan perbuatan hamba. Dengan demikian hukum syara’ harus ditetapkan dengan dalil bahwa itu merupakan seruan dari ‘al-Syâri’.

Itu artinya, hukum tersebut harus diambil dari nash, yang berupa ayat dan al-Sunnah; atau apa yang telah ditetapkan oleh nash, yaitu Ijma’ Shahabat dan al-Qiyas yang memiliki ‘illah syar’iyyah.

Atas dasar itu, maka sumber hukum-hukum syara’ itu hanya ada satu, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Dari keduanya digali berbagai solusi terhadap masalah-masalah manusia dan mengatasi perselisihan di antara mereka.

Apakah zaman dan tempat itu adalah Kitab Allah atau al-Sunnah? Atas dasar apa, seorang manusia diperbolehkan mengatur penyelesaian terhadap diri sendiri; atau suatu umat diperbolehkan untuk mengatur hubungan masyarakatnya berdasarkan waktu dan tempat, padahal Allah telah mewajibkan untuk menyelesaikan realitas dengan hukum-hukum yang digali dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya?

Sesungguhnya Syariah Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah manusia telah mengharuskan manusia untuk mengetahui fakta masalahnya itu, kemudian mencari hukum Allah yang berkaitan dengan masalah itu dengan cara menggalinya dari al-Quran dan al-Sunnah; atau dari sumber yang telah ditunjukkan oleh keduanya.

Oleh karena itu wajib bagi setiap orang Muslim, ketika menerapkan syariah dalam masyarakat, hendaknya mempelajari realitas masyarakat itu secara teliti, kemudian diselesaikan dengan syariah Allah.

Dia harus melakukan perubahan secara revolusioner berdasarkan mabda’ Islam, tanpa menimbang lagi tolok ukur yang lainnya, baik situasi ataupun kondisi yang menyimpang dari Islam.

Setiap hal yang bertentangan dengan Islam harus dihilangkan, dan setiap perbuatan yang diperintahkan Islam wajib diupayakan dan diterapkan. Sedangkan fakta masyarakat harus selalu terikat dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah.

Tidak halal bagi kaum Muslimin menyesuaikan dengan waktu dan tempat, akan tetapi menyelesaikan semua itu dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Demikian salinan teks bab *”Tidak Diperbolehkan Hukum-Hukum Berubah Karena Perubahan Zaman dan Tempat”*, semoga bermanfaat untuk keperluan Anda.

Bagikan :