Jakarta-BNI.co.id
Diskursus mengenai posisi, fungsi, dan kewenangan Dewan Pers kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers dan pendiri media di tanah air. Rabu 13 Mei 2026.
Isu yang mengemuka bukan lagi sekadar perbedaan pendapat, melainkan munculnya keresahan yang dirasakan banyak pihak, terutama terkait pernyataan-pernyataan yang kerap dilontarkan Dewan Pers.
Sering kali lembaga ini menyatakan bahwa seseorang belum bisa disebut sebagai wartawan yang sah jika belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta menganggap media tempat bernaungnya belum memenuhi unsur kelayakan sebagai lembaga pers.” kata Pendiri media ini Syamsuddin, ST CFLE.,C.LA.,C.JI.,C.ILJ.,CPLA
Pernyataan-pernyataan semacam ini dirasakan sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya besar di benak para pendiri media maupun praktisi pers.
Pasalnya, jika merujuk pada peraturan perundang-undangan tertinggi di bidang keberpersan, pandangan tersebut dinilai menyimpang dan seolah-olah menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga pembuat hukum, bukan sekadar lembaga independen yang tugasnya diatur oleh hukum.
Dasar Hukum yang Kerap Terabaikan
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya batasan dan syarat menjadi wartawan serta syarat pendirian media sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas. Sayangnya, pemahaman ini seolah tergerus oleh narasi yang dibangun Dewan Pers itu sendiri.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers disebutkan: “Wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan dan/atau mengumpulkan berita dan/atau gagasan,” beber Syamsuddin.
Dan pendapat untuk disebarluaskan melalui media.” Sementara itu, Pasal 7 ayat 1 menegaskan: “Setiap wartawan memiliki kebebasan penuh dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam memenuhi tanggung jawabnya.”
Artinya, syarat utama seseorang disebut wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, bukan apakah ia memiliki sertifikat UKW atau tidak.
UKW sejatinya hanyalah alat ukur kemampuan dan standar kompetensi, bukan syarat mutlak yang menghalangi hak seseorang untuk bekerja sebagai wartawan atau membuka media.
Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan bahwa pendirian perusahaan pers cukup berbentuk badan hukum, tanpa mewajibkan harus terdaftar atau diverifikasi di Dewan Pers.
Perbedaan Makna: Pendataan Bukan Pendaftaran
Poin krusial yang sering kali disalahartikan atau sengaja digeser maknanya adalah mengenai tugas Dewan Pers. Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers disebutkan salah satu tugas Dewan Pers adalah: “Melakukan pendataan perusahaan pers dan wartawan.”
Kata kuncinya adalah pendataan, bukan pendaftaran. Makna pendataan adalah kegiatan mencatat keberadaan apa yang sudah ada di lapangan, bukan kegiatan menyeleksi mana yang boleh ada dan mana yang tidak boleh ada.
Namun dalam praktiknya, Dewan Pers seolah-olah mengubah makna tersebut menjadi kewajiban pendaftaran.
Media yang tidak mendaftar dianggap tidak memenuhi unsur, dan wartawan yang tidak mengikuti UKW dianggap belum layak menyandang profesi tersebut.
Hal inilah yang dirasakan sangat aneh dan janggal oleh para pendiri media. Banyak pendiri media merasa hak konstitusionalnya dibatasi.
Padahal, mendirikan perusahaan pers adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, selama memenuhi syarat administrasi umum seperti berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Ketika Dewan Pers membuat pernyataan bahwa media di luar daftarnya belum memenuhi unsur, hal itu dianggap telah melampaui kewenangannya dan bertindak seolah-olah sebagai lembaga yang memiliki otoritas pengesahan.
Menyulitkan Pertumbuhan Media Baru
Pemahaman yang keliru ini berdampak langsung pada pertumbuhan dunia pers di Indonesia, terutama bagi media-media baru dan media lokal.
Banyak pendiri media merasa terintimidasi. Mereka telah mendirikan lembaga secara sah sesuai undang-undang, memiliki badan hukum, dan menjalankan fungsi pengawasan sosial, namun kerap dipandang sebelah mata atau dianggap tidak sah hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum lulus uji kompetensi.” Kesal penulis ini.
Padahal, semangat reformasi yang diabadikan dalam UU Pers adalah kebebasan pers dan kemandirian pers. Semakin banyak media lahir, semakin luas informasi tersebar, dan semakin terjaga kontrol sosial di masyarakat.
Namun dengan narasi yang dibangun Dewan Pers, seolah-olah hanya kelompok kecil media yang tergabung dalam konstituennya saja yang dianggap sah dan layak, sementara media di luarnya dianggap sebagai produk yang cacat hukum.
Kembali pada Fungsi Sebenarnya
Sebenarnya, keberadaan Dewan Pers diharapkan menjadi mitra yang melindungi profesi wartawan dan menjaga kemuliaan pers, bukan menjadi lembaga yang membuat syarat tambahan di luar undang-undang yang menyulitkan rekan-rekan wartawan maupun pendiri media.
Pernyataan-pernyataan yang memarginalkan wartawan tanpa UKW atau media yang belum terverifikasi, justru dinilai telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di tubuh pers itu sendiri.
Sudah saatnya Dewan Pers kembali merujuk pada mandat undang-undang. Bahwa syarat wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik dan mematuhi kode etik. Bahwa syarat media adalah berbadan hukum dan beroperasi secara sah.
Selebihnya, verifikasi dan UKW hanyalah bentuk peningkatan kualitas, bukan syarat sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi atau sebuah media berdiri.
Selama pernyataan-pernyataan yang keliru itu terus disuarakan, keresahan di kalangan pendiri media dan wartawan akan terus ada.
Persoalan ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada kesenjangan yang cukup lebar antara apa yang tertulis dalam undang-undang dengan apa yang diterapkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk mengawal pers itu sendiri.









