Penulis ini Adalah Ceo PT. Media Jasa Nusantara: Syamhunter
Di tengah iklim demokrasi yang semakin berkembang, kebebasan pers menjadi salah satu pilar utama yang menopang keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Banyak wartawan berintegritas, kompeten, dan bekerja profesional yang muncul di permukaan, menjalankan tugas mulia sebagai mata dan telinga masyarakat, serta mitra kritis pemerintah.
Namun, di balik kemajuan itu, terselip sebuah ironi yang memprihatinkan: hubungan antara pers dan pejabat publik kerap diwarnai ketegangan, pelecehan, hingga pelabelan negatif yang merendahkan martabat profesi wartawan.
Bukan rahasia lagi bahwa di kalangan sebagian pejabat publik maupun pihak yang seharusnya menjadi mitra kerja pers, masih banyak yang memandang sebelah mata keberadaan wartawan.
Istilah-istilah yang menyakitkan dan merendahkan kerap terlontar, seperti sebutan “wartawan abal-abal”, bahkan istilah tidak baku seperti “Bodrex” yang ditujukan untuk menyamakan kedudukan seluruh insan pers dengan segelintir oknum yang mungkin menyalahgunakan profesi.
Pelabelan ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Pelabelan yang Menyamaratakan dan Tidak Adil
Masalah mendasar dari sebutan “wartawan abal-abal” atau sebutan lain yang bernada merendahkan adalah sifatnya yang menyamaratakan. Ketika satu atau beberapa oknum melakukan pelanggaran, tidak jarang kesalahan itu dibebankan kepada seluruh profesi wartawan.
Padahal, sebagaimana profesi lainnya—mulai dari pendidik, tenaga medis, hingga birokrat—pers juga memiliki aturan main, kode etik, dan standar kompetensi yang wajib dipatuhi.
Wartawan profesional terikat pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme verifikasi yang diatur Dewan Pers. Karya jurnalistik mereka diuji kebenarannya, keberimbangannya, dan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, keberadaan organisasi profesi yang beragam merupakan hak berserikat yang dilindungi undang-undang, bukan tanda ketidakjelasan atau ketidakprofesionalan. Namun, pemahaman ini tampaknya belum sepenuhnya dipahami atau dihargai oleh sejumlah pejabat publik.
Seringkali, pelabelan negatif muncul bukan karena ketidaktahuan semata, melainkan sebagai respons defensif ketika pers menjalankan fungsi pengawasan. Ketika pemberitaan menyoroti kebijakan yang keliru, anggaran yang tidak jelas, atau pelayanan publik yang buruk, alih-alih merespons dengan data dan perbaikan, sebagian pejabat justru menyerang penyampai berita.
Menyebut wartawan sebagai “abal-abal” menjadi cara mudah untuk mendiskreditkan pemberitaan, membungkam kritik, dan melepaskan diri dari tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban: Menempatkan Hubungan pada Tempatnya
Hubungan antara pers dan pejabat publik sejatinya adalah hubungan kemitraan yang setara, namun memiliki fungsi berbeda. Pemerintah dan pejabat publik berkewajiban memberikan pelayanan, transparansi, dan informasi yang benar kepada masyarakat.
Sementara pers berkewajiban menyampaikan informasi itu secara akurat, berimbang, dan objektif, serta mengawasi agar kebijakan berjalan sesuai kepentingan rakyat.
Ketika pejabat publik melecehkan atau melabeli wartawan dengan sebutan buruk, mereka sebenarnya sedang melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Pasalnya, penghalangan atau pelecehan terhadap wartawan sama artinya dengan menutup akses masyarakat terhadap kebenaran. Pejabat publik harus menyadari bahwa kekuasaan yang mereka emban adalah amanah rakyat, dan pers adalah salah satu saluran utama aspirasi dan pengawasan rakyat tersebut.
Sebaliknya, pers juga harus terus menjaga marwah profesi. Pelabelan negatif, meski tidak benar, menjadi pengingat bahwa masih ada celah yang harus diperbaiki.
Memperkuat kompetensi, menegakkan kode etik, dan menjauhi praktik-praktik yang mencoreng nama baik profesi adalah kewajiban setiap wartawan. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk berlaku semena-mena atau melecehkan profesi pers secara umum.
Memperbaiki Hubungan Demi Kepentingan Bersama
Kebebasan pers bukanlah anugerah dari pejabat, melainkan hak konstitusional yang melekat demi terciptanya tata kelola negara yang baik. Oleh karena itu, pelabelan seperti “wartawan abal-abal” atau sebutan lain yang merendahkan harus segera dihentikan.
Diperlukan pemahaman yang utuh dari para pejabat publik mengenai definisi wartawan, mekanisme verifikasi, serta aturan hukum yang melindungi kebebasan pers. Jika ada oknum yang melanggar, maka yang ditindak adalah oknum tersebut sesuai aturan, bukan menyamaratakan seluruh profesi.
Sebagai mitra strategis pembangunan, pers dan pejabat publik harus membangun komunikasi yang sehat, saling menghargai, dan saling mengoreksi dalam koridor aturan yang berlaku.
Keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada keterbukaan informasi. Selama pers masih dianggap musuh atau sekadar kelompok “abal-abal”, maka cita-cita demokrasi yang sehat dan transparan akan sulit terwujud sepenuhnya.
Sudah saatnya hubungan antara pers dan pejabat publik dibangun di atas dasar kesetaraan, pemahaman aturan, dan rasa saling menghormati. Karena pada akhirnya, keduanya memiliki tujuan yang sama: mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat luas.









