Bungo-BNI.co.id

Persoalan Koperasi tuah sepakat batang ulleh (TSBU) berlokasi di desa batang ulleh kecamatan tanah tumbuh kabupaten Bungo sudah Bertahun-tahun persoalan ini tak kunjung selesai dan tak menemukan titik temu.

Dari hasil unjuk rasa yang dilakukan anggota koperasi berupa pembekuan sementara koperasi juga menimbulkan polimik.

Sayuti salah seorang tokoh masyarakat menyebutkan bahwa kunci di polimik koperasi TSBU ini bicara lebih detail terkait sengkarunya tak hanya koperasi tetapi juga merambah pada pengelolaan lahan oleh perusahaan SKU.

Selain itu, sayuti mengklem terkait persoalan koperasi yang dilakukan bersama anggota koperasi semata-mata hanya memperjuangkan hak mereka.

Bahkan dia meyebutkan aksi mereka adalah murni melawan kezoliman
Dan buah dari unjuk rasa kemarin menurutnya adalah jalan tengah yang paling bisa diterima.

Menurutnya “Apa yang diputuskan oleh Bupati Bungo Dedy putra sudah final dan itu keputusan yang adil dan sudah di berita acara bahkan sudah jelas dan wajib kita jalankan ‘jangan ada polimik lagi.

Dari salinan berita acara tersebut yang ditekankan oleh Bupati Bungo ,disebutkan bahwa sehubungan dualisme kepengurusan koperasi TSBU
Maka pengelolaan tandan buah sawit  (TBS) Bermitra dengan PT SKU
Untuk pencairan sementara ke Rio barang ulleh Rio tebing tinggi ,Rio rambah ,Rio bukit Kemang dan Rio rendah jelmu

Kemudian selanjutnya para Rio diminta membuka rekening baru dan kemudian rekening koperasi yang lama di bekukan sementara sampai selesai audit investigasi dari auditor eksternal kantor akuntan publik dan perubahan AD-RT koperasi TSBU

Lebih jauh lagi Sayuti meyebutkan bahwa aksi mereka adalah rentetan dari penolakan laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi tahun 2024 tanggal 25 Juni Sayuti mengurai pertanggung jawaban itu karena pengurus koperasi di nilai tidak memenuhi unsur kelembagaan ,usaha dan keuangan .

Usai penolakan laporan pertanggungjawaban pengurus ,anggota koperasi kemudian melayangkan surat kepada Dinas koperasi UKM prindakop kabupaten Bungo melalui kadis untuk menerima saran terkait rapat anggota luar biasa.

“Pengurusan koperasi tidak mampu dan tidak dapat memenuhi kriteria sebagai mana laporan pertanggung jawaban kota di tolak ” tegas Sayuti

Kami tegaskan juga bahwa apa yang kita laksanakan ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok orang ,saya ini melekat saya secara sah” adalah anggota koperasi dan pemilik lahan plasma ,urai Sayuti lagi”

Dugaan kita ada 30O hektar lebih yang digarap tidak resmi oleh perusahan lahan itu didalam hutan HP hutan produsi, kita punya petanya bukan hanya sekedar omong omong saja yang garap oleh PT di lokasi kecamatan tanah tumbuh.

Amdal tercatat 6.146 hektar sementara oakta di lapangan sertifikat HGU Hanya 1.66O hektar selebihnya diduga kuat belum memiliki HGU

“Itu bahkan sudah replanting dengan alasan HGU ,sedang salam pengurusan dugaan kota sudah mencuri 1 dekade atau 1 siklus , siapa yang di untungkan ? Dan siapa yang dirugikan ?

Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari PT SKU ,apa saja hak masyarakat ?

Sayuti juga menambahkan ” fihak media menyerukan agar pemberitaan teman ” media harus berimbang sesuai dengan UU press no 40 tahun1999 kebebasan menyuarakan namun harus di landasan dengan kode etik 11 sebelah.  Pertimbangan

Mari sama kita duduk persoalan apapun dengan musyawarah dan landasi hati yang sejuk agar mendapat hasil yang berkeadilan 14 Desember 2025

Bagikan :