Makassar-BNI.co.id

Sungguh malang nasib pasien atas nama Firdaus nyaris di terlantarkan 1×24 jam yang menderita penyakit jantung dan hipertensi masuk di Rumah sakit akademis Jaury, pukul 23.35 Wita pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober hingga Minggu tanggal 25 pukul 21.15 Wita masih terbaring lemas di ruang IGD. Tepatnya di jalan Gunung Bulusaraung, kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan. Minggu 25 Oktober 2025.

Ironisnya lagi selama keberadaan pasien di ruang Inap Instalasi gawat darurat (IGD) Semenjak masuk tidak pernah mendapat kan makanan dari rumah sakit tersebut,” kata Firdaus saat di temui awak media ini.

Dari peristiwa tersebut, keluarga pasien menanyakan berulang ulang tentang status pasien, jawaban yang diberikan oleh suster yang berada di ruang IGD  tidak konsisten. Ada yang mengatakan bahwa pasien hanya di observasi dan ada juga yang mengatakan rawat inap dan sementara kami mencarikan kamar.

“Suster kami sudah hampir 1×24 jam di ruang IGD namun belum ada kejelasan kapan kami di pindahkan diruang perawatan”. ketus Istri pasien dengan nada sedikit keras.

Kuat dugaan Piket semalam tidak memperdulika laporan tentang pasien Firdaus kepada piket pagi, namun piket pagi tidak memperhatikan laporan tersebut dengan baik, sehingga informasi tentang pasien tidak tersampaikan kepada piket selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, salah satu suster sebut saja Tuti yang piket malam sekitar pukul 21.15 WITA yang menangani pasien seakan akan menyalahkan pasien tentang proses pengisian data.

“Keluarga pasien merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang proses perawatan pasien dan tidak diinformasikan tentang kebutuhan pengisian data”.kata Istri pasien

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, rumah sakit harus menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Jika rumah sakit tidak menyediakan makanan dan minuman bagi pasien di IGD, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar pelayanan pasien.

Sanksi pidana bagi rumah sakit yang menelantarkan pasien dapat diatur dalam beberapa peraturan, seperti:

– Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

– Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 52 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat kealpaan dan dampak yang ditimbulkan. Namun, sanksi yang tepat hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di langsir kami belum menemui Direksi Rumah sakit Akademis Jaury

Bagikan :