Garut-BNI.co.id

Berita memilukan kembali menghiasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan kasus keracunan massal menimpa puluhan santri dan tenaga pengajar Pondok Pesantren Al-Mansyur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut pada Rabu (22/7/2026).

Para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan gangguan pencernaan tak lama setelah mengonsumsi makanan program. Maraknya pengulangan insiden serupa memicu kecaman tajam dan tuntutan evaluasi total dari elemen masyarakat.

Uus Sumirat, SH, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), menyatakan bahwa peristiwa ini tidak bisa lagi dianggap sekadar musibah biasa.

Menurutnya, adanya pola pengulangan menunjukkan adanya kelalaian berat dan celah sistemik yang mencederai prinsip perlindungan hukum serta tata kelola negara yang baik.

Landasan Yuridis: Keamanan Pangan adalah Kewajiban Mutlak

Dalam pandangan hukum yang dikemukakan PM Gatra, penyelenggara dan mitra pelaksana MBG terikat kuat oleh payung hukum ketat yang wajib dipatuhi:

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Menjamin setiap pangan yang beredar harus aman, bermutu, dan benar; pelanggaran berisiko sanksi pidana maupun administratif.

2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menegaskan hak setiap warga atas asupan yang tidak membahayakan kondisi fisik.

3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Mengancam setiap bentuk kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau kepentingan umum.

4. Regulasi Badan Gizi Nasional: Mengamanatkan penerapan SOP ketat, pengawasan berkala, dan pertanggungjawaban mutlak atas layanan pangan.

“Jika kasus terus berulang, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan alarm nyata lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu yang harus dibenahi total,” tegas Uus Sumirat, SH, pada Kamis (23/7/2026).

Desakan Investigasi Menyeluruh dan Tindakan Tegas

Mengingat MBG adalah program strategis nasional yang dibiayai uang rakyat dan menyasar kelompok rentan—seperti anak sekolah dan santri—Uus menegaskan aspek keamanan tidak boleh dikompromikan sedikit pun.

PM Gatra mendesak Dinas Kesehatan, BPOM, Kepolisian, Kejaksaan, serta Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera membuka penyelidikan yang transparan, objektif, dan mendalam. Proses hukum tidak boleh berhenti di pemeriksaan kertas semata.

“Kami minta aparat menelusuri setiap tahapan: mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran SOP, penegakan hukum harus dijalankan tegas sesuai KUHP dan peraturan lain, tanpa pandang bulu,” serunya.

Audit Total Mitra dan Jaminan Keberlanjutan

Kepada pemerintah dan penyelenggara, PM Gatra meminta keterbukaan penuh kepada publik mengenai hasil pemeriksaan, sumber penyebab keracunan, serta identitas pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penyedia pangan di wilayah Garut guna memutus mata rantai kelalaian. “Jangan sampai program mulia gizi anak bangsa runtuh oleh lemahnya pengawasan. Keselamatan penerus bangsa adalah hukum tertinggi,” pungkas Uus.

Paguyuban Masyarakat Garut Utara berkomitmen akan terus mengawal proses ini demi memulihkan kepercayaan dan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.

Bagikan :