BNI.com//Jakarta – Dugaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka yang bersangkutan bisa dipidanakan ” beber Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.Kamis (2/3/2023).
Mahfud juga menyampaikan bahwa ada pernyataan yang disebutnya sebagai pernyataan bodoh, dalam media sosial TikTok, yang mengatakan dirinya sudah mengetahui adanya pelaporan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo sejak 10 tahun lalu.
“Dan ini kan ada semacam TikTok nyinyir dan bodoh, dikatakan begini, ‘itu Pak Mahfud tuh sudah tahu 10 tahun lalu Rafael dilaporkan pencucian uang, kok baru lapor’, itu kan TikTok bodoh. 10 tahun lalu saya tidak tahu, orang saya bukan Menko Polhukam,” katanya menegaskan.
Dia mengatakan baru tahu adanya indikasi pencucian uang oleh Rafael, dengan adanya berita penganiayaan yang dilakukan anak dari Rafael Alun.
“Saya telepon itu gimana uangnya, ‘oh pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi di KPK tidak ditindaklanjuti,” tambah Mahfud.
Dia kembali menegaskan baru mengetahui adanya laporan terhadap Rafael 10 tahun lalu setelah terjadinya peristiwa kriminal yang melibatkan anak Rafael.
“Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Bahwa si Rafael ini katanya mencurigakan. Sudah saya suruh periksa dan sudah diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri dijumpai usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna mengatakan pihaknya tengah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara pada pasal 5 disebutkan ada kewajiban setiap penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
“Itu (pemeriksaan) kita lakukan. Ada juga disebutkan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah jabatan. Artinya mereka harus lapor kekayaan, selama jabatan juga harus melaporkan kekayaannya, setelahnya juga nanti kita minta laporan. Tentu laporan ini kita lakukan pemeriksaan, kita nilai layak atau tidak kekayaannya, jelas Firli.
Dia menekankan sesungguhnya LHKPN diatur untuk menjamin supaya tidak terjadi korupsi.(Ant/red).





