Sambas-BNI.co.id
Sengketa lahan jual beli tanah lokasi Desa Parit Kongsi Kecamatan Selakau berlanjut mediasi ,Pemerintah Desa mempalisitasi ruang mediasi di aula Kantor Desa,Selasa 9 September 2025.
Kasus sengketa mencuat di surat jual beli tanah di duga dua saksi tanda tangan di palsukan.di mana kedua saksi yang di palsukan merasa keberatan,begitu juga si pembeli tetap ngotot berdasarkan surat SKT (Surat Keterangan Tanah) yang sudah di terbitkan oleh Pemerintah Desa Parit Kongsi.Sementara yang mengurus jual beli tanah sudah meninggal semua.
Di ruang Kantor Desa saat kedua belah pihak si pembeli dan saksi-saksi sempat berisi tegang berdasarkan versi pendapat masing-masing,namun semua itu suasana dapat di tenangkan oleh Kepala Desa yang juga hadir di acara mediasi.
Di sela selesai acara mediasi antara kedua belah pihak, Kades Parit Kongsi (Iskandar) menyampaikan saat di wawancara.”Dalam kondisi saat ini tentu nya saya ucapan terima kasih kepada terutama kedua belah pihak yang sudah menyepakati hasil mediasi,saya ucapkan terimakasih juga kepada mantan Kepala Desa (Hamdani) ,Kepala Dusun,Ketua RT dan beberapa warga yg terlibat,dapat memberikan pemahaman sehingga di dapat hasil kesepakatan antara pembeli/kepemilikan lahan dan kedua saksi,
“Harapan saya dengan ada nya kesepakan, di buat berita acara dan di tanda tangani pihak-pihak terkait oleh kedua belah pihak selesai sampai di sini”,jelas Kades.
” Ia juga menambahkan,bagi pemilik lahan dapatlah kiranya lahannya sebidang tanah dapat di pergunakan untuk di kelola.
“Untuk kedepannya bagi masyarakat terutama warga saya,mudahan tidak ada lagi timbul hal-hal yang menyangkut lahan menjadi sengketa”,harapnya menutup





