Sambas-BNI.co.id
Menindaklanjuti dari keluhan warga terkait penyaluran gas melon 3 kg kurang volume Dinas Kumindag Kabupaten Sambas,UPT Metrologi Legal bersama Media melakukan peninjauan beberapa agen dan pangkalan pada Senin 11 Agustus 2025.
Sasaran peninjauan ke Agen lokasi Semelagi Kecamatan Selakau,dan Kecamatan Pemangkat,agen tersebut ,PT Matahari Jaya Sejahtera, PT.Gemilang,dan Pangkalan PT Harum Desa Lonam Kecamatan Pemangkat.
Pada saat penyaluran ke masyarakat Desa Lonam Gas Melon LPG Bersubsidi 3 Kg di pangkalan ,80 buah Tabung yang berisi di cek/timbang oleh Kabid Perdangan Kabupaten Sambas bersama UPT Metrologi Legal rata-rata berat timbangan 7,8 kg namun ada juga berat timbangan nya 8,1kg.
Pada saat penyoltiran sebelum tersalur ke masyarakat di pangkalan Desa Lonam PT Harum, ada di temukan 1 buah tabung yang bocor,dan tabung tersebut sudah di amankan untuk di retrur ke agen,kata Atie pemilik PT Harum.
Atie menambahkan, hal ini kami lakukan agar setiap tabung gas LPG 3 kg yang tersalur ke masyarakat benar-benar mencukupi volume isi takaran sesuai dengan aturan dari berlaku di tetapkan oleh Pemerintah,ucapnya
Di waktu yang Sama Suparno Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Sambas menyampaikan saat di wawancara lokasi pangkalan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat menuturkan.
“Hari ini Kami bersama Rekan dari UPT Metrologi melakukan peninjauan sejumlah Agen dan pangkalan, tentu ini kami lakukan atas keluhan masyarakat atas kurang nya volume takaran gas LPG 3 kg.Pada hari ini sudah kami lakukan pengecekan tabung yang berisi dan tabung yang kosong”,terangnya
“Dimana sudah kita saksikan bersama masyarakat pada saat kita timbang tabung yang terisi rata-rata beratnya 7,8 kg dan ada juga berat nya di atas 8 kg, untuk tabung yang kosong kita timbang juga beratnya rata-rata 4,8 kg ada juga berat nya 4,9 kg”,jelas Suparno
“Hal ini kami lakukan dalam rangka antisipasi terjadinya kekurangan volume pada saat pendistribusian Gas LPG 3 kg oleh pangkalan ke Masyarakat pengguna, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada seluruh pangkalan Gas LPG 3 kg untuk menyediakan dan menyiapkan Timbangan/Neraca pada saat melakukan pendistribusian ke masyarakat dan meng himbau untuk melakukan penimbangan terlebih dahulu ditempat yang sudah disiapkan.
“2 Timbangan yang dipergunakan harus merupakan timbangan yang memiliki Cap Tanda Tera yang sah dan masih berlaku.
“3. Apabila setelah dilakukan penimbangan oleh masyarakat pada saat pembelian ditempat yang sudah disiapkan pangkalan terdapat kekurangan volume gas LPG 3kg, maka pangkalan wajib untuk melayani penukaran kembali (Retur) oleh masyarakat.
“4. Apabila ditemukan pangkalan yang tidak mematuhi point tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“5. Pihak Agen diharapkan untuk dapat melakukan pemantauan dan pembinaan secara rutin terhadap pangkalannya masing-masing”,harap Suparno menutup.






