BNI.com//Ogan Ilir-Sumsel
Terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bawaslu Ogan Ilir diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 7 milir lebih dan sudah ditetapkan terduga tiga Oknum tersangka.

Maka dari itu Jaringan Anti korupsi (Jakor) dan Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa (LIPPB) mengelar aksi damai di depan kantor Bawaslu dan Kejari Ogan Ilir untuk menuntut Komisioner Bawaslu mundur dan Kejari harus terbuka dalam mengungkap Fakta Dugaan Korupsi KKN di Bawaslu secara terang benerang sampai ke akar-akarnya.

“Ya kami hari ini menggelar aksi damai di dua lokasi yang pertama di depan kantor Bawaslu dan dilanjutkan didepan kantor Kejari Ogan Ilir,” Ungkap Fadrianto.

TH Ketua Jakor Sumsel didampingi Ardiwiranata ketua Jakor Ogan Ilir dan Ujangcandera Ketua LIPPB Ogan Ilir. Rabu 15 Februari 2023.

Fadrianto menambahkan Aksi damai yang digelar hari ini tidak lain hanya untuk mendukung kinerja Kejari Ogan Ilir dalam mengungkap fakta kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu kabupaten Ogan Ilir.

“Kita akan kawal di setiap sidang. minimal hadir kalau tidak kita akan unjuk Rasa untuk mendukung kepala kejaksaan negeri Ogan Ilir sekali gus menjadi JPU dalam penangan tindak pidana korupsi di Bawaslu Ogan Ilir”Kita juga menyampaikan dugaan korupsi ini harus di ungkap sampai ke akar-akarnya jangan sampai ada yang merasa dilindungi nyaman padahal dia juga terlibat,” ungkap Fadrianto.

Dan kami juga meminta para tersangka untuk menjadi Justice Collabirator. Ayo ungkap bersama-sama kepada publik jangan sampai mereka merasa di korbankan selama ini. Ada undang undang yang mengatur terkait dengan Cobllaborator mereka akan dilindungi oleh kawan kawan yang lain dan kita juga siap mendukung mereka.

“Apa bila ini kita anggap ada permainan kita akan ujuk rasa yang lebih besar sehingga orang-orang ada yang melindungi agar terbongkar semua,” tungakasnya Fadrianto.

Sementara itu Kejari Kabupaten Ogan Ilir yang saat itu di wakili oleh Kasi Intel Ario Gopar, mengatakan bahwa pada saat proses kasus dugaan korupsi di Bawaslu kabupaten Ogan ilir sudah memasuki tahap dua.

” Hari Senin kemarin kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kabupaten Ogan Ilir. Sudah memasuki tahap dua P21, yang mana berkas sudah lengkap artinya sudah memenuhi syarat formil mau pun materil.yang mana segala barang bukti bersama dengan tersangka akan di limpahkan ke penuntut umum oleh pihak penyidik.segala barang bukti tersebutlah yang akan membuktikan bahwa mereka bertiga itu bersalah.

Lanjut Ario,hari Jum’at ini berkas akan di
Limpahkan ke pengadilan kejaksaan tinggi kota Palembang,yang akan di sidang ada tiga orang .yang mana nantinya status mereka akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Masih kata Ario, Saat ini sudah melakukan penyitaan kepada tersangka,yang berinisial R dan HF,berupa uang sebesar Rp 650 juta dan juga Aset tanah di sebelah rumah R,yang luasnya sekitar 255 meter.tertera di sertifikat tanah tersebut di beli pada tahun 2021.penyitaan itu adalah untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.dan juga untuk mengurangi kerugian ke uangan Negara,yang terhitung sebesar 7,4 meliyar .

Berdasarkan instruksi dari pimpinan kepada Kajari kabupaten Ogan Ilir,Kedepan jangan sampai kasus dugaan korupsi hanya di lakukan penahan terhadap tersangka tetapi kerugian uang negara juga harus di kembalikan.

Dari hasil persidangan itulah kita akan mengetahui siapa saja yang menurut ketiga tersangka tersebut yang ikut terlibat,baru kita akan kembangkan lagi penyidikan lebih lanjut.pungkas Ario.

Penulis: Rian

Bagikan :