BNI.com//Batu Bara-Sumut- Terkait laporan Aliansi Pers Batu Bara (Apbb) Prihal pintu klep Dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir memakan anggaran sebesar Rp 855.000.000,00 team Apbb mendatangkan kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Batu Bara.selasa 28/2/2023.
Surat laporan Aliansi Pers Batu Bara dengan No Surat : A-06/SK/Lp.DugaanMark-Up/BPANAI/KlepAliranSungai-PS/VIII/2021 telah dihentikan.
Pasalnya dana kerugian tersebut telah dikembalikan, berdasarkan informasi kepada Kepala seksi penindak kasus khusus (Kasi Pidsus) Jackson Pandiangan SH taksiran kerugian negara mencapai Rp.19.000.000,-
“Terkait laporan Apbb Prihal Pintu klep di Dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara telah dihentikan”. Ucap Jackson.
Berdasarkan survei lapangan serta menurunkan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) serta team dari inspektorat Kabupaten Batu Bara kerugian pintu klep mencapai Rp.19.000.000,-.
Mendapatkan informasi tersebut team Apbb meminta kepada pihak Kajari Kabupaten Batu Bara untuk mengadakan Konferensi pers dengan tujuan masyarakat dusun III Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh tidak mencurigai team Apbb menerima upeti.
Salah satu team Apbb Mhd Azuar mengatakan “Kami selaku team APBB meminta pihak Kajari Kabupaten Batu Bara untuk melakukan konferensi pers terkait telah di hentikan laporan kami Prihal dugaan Mark Up pembuatan pintu klep disusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh”. Ucap salah satu team Apbb azuar.





