Jakarta-BNI.co.id

Sikap yang dinilai tidak elok dan cenderung meremehkan profesi wartawan ditunjukkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata. Hal ini terungkap dari percakapan pesan WhatsApp antara Kapolres dengan Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi Restorasi Hukum. Rabu 13 Mei 2026.

Menanggapi sikap tersebut, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia memberikan tanggapan tegas dan menilai Kapolres terkesan anti wartawan serta menduga ia bertindak seolah-olah sebagai bagian dari konstituen Dewan Pers.

Kejadian berawal saat Rudik Hartono hendak menyampaikan informasi terkait temuan wartawan di lapangan kepada Kapolres Mojokerto.

Namun, sebelum masuk ke pokok pembahasan, sapaan perkenalan dari Rudik justru dijawab dengan pertanyaan yang dinilai meragukan legalitas media tempatnya bekerja.

Dalam pesan balasannya, AKBP Andi Yudha menuliskan, “Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified dewan pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi seperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri.”

Merespons hal tersebut, Rudik yang juga merupakan pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur menyebutkan afiliasi organisasinya.

Namun jawaban dari Kapolres justru semakin melontarkan pernyataan yang dianggap melecehkan FWJ Indonesia sebagai organisasi pers. “Non organisasi profesi ya mas rudik, jika mrp org profesi coba kirim aturan terbarunya ya,” tulis Kapolres dalam pesannya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tampaknya memandang hanya organisasi tertentu saja yang diakui keberadaannya, sementara organisasi di luarnya dianggap tidak sah.. Padahal, pandangan ini dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi sikap Kapolres, Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menyayangkan sikap pimpinan kepolisian wilayah tersebut.

Menurutnya, hal ini sangat berbeda dengan Kapolres sebelumnya yang dikenal santun dan tidak membeda-bedakan wartawan, baik yang tergabung dalam Dewan Pers maupun organisasi lainnya.

“Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di Mojokerto,” tegas Simon dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Simon pun meluruskan pemahaman hukum yang dianggap keliru oleh Kapolres tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan wartawan atau organisasi pers untuk terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam dasar hukum tidak ada satu pasal pun di UU Pers tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers wajib mendaftar/menjadi bagian Dewan Pers.

Sebaliknya, tugas Dewan Pers adalah melakukan Pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers,” jelas Simon.

Ia menambahkan, syarat sah seseorang disebut sebagai wartawan telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers, yaitu melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, menguasai keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik, serta menjadi anggota organisasi wartawan berbadan hukum.

Wartawan juga cukup dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.

Adapun UKW, SKW, atau verifikasi Dewan Pers bukanlah syarat mutlak untuk menjalankan profesi ini karena kebebasan pers dijamin oleh undang-undang.

Saat dihubungi untuk dimintai tanggapan, Kapolres Mojokerto justru memberikan jawaban yang berputar-putar dan mengalihkan pertanyaan kepada Ketua Umum FWJ Indonesia di tingkat pusat.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mengaku sangat menyayangkan sikap seorang perwira polisi yang mengaku pernah bertugas di Divisi Hukum (Divkum) Polri namun justru dinilai tidak memahami regulasi dasar UU Pers.

Ia menilai Kapolres seolah-olah menjadikan aturan Dewan Pers sebagai pedoman utama, bahkan terkesan bertindak sebagai bagian dari organisasi tersebut.

“Itu tentunya menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang merupakan bagian dari mitra strategis jurnalis. Sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya Kapolres Mojokerto dapat lebih memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri.

Namun perwira menengah Polri ini seakan-akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Ini sangat lucu dan terkesan Kapolres Mojokerto anti wartawan,” tegas Opan.

Padahal, Opan mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan AKBP Andi Yudha untuk memberikan pemahaman terkait dunia pers pasca reformasi, namun Kapolres tetap bertahan pada pandangannya dan kembali melempar rujukan ke Dewan Pers.

Melihat gelagat tersebut, Opan menduga Kapolres Mojokerto telah menjadi “penjaga gawang” bagi organisasi pers yang berafiliasi dengan Dewan Pers, sehingga hak fungsi organisasi pers lainnya dianggap dikebiri dan dilecehkan.

Atas perlakuan yang dinilai merendahkan profesi dan organisasi pers ini, Opan bersama elemen organisasi pers nasional lainnya serta para awak media mengancam akan melakukan aksi menuntut pencopotan Kapolres Mojokerto.

Selain itu, aduan resmi juga disiapkan untuk disampaikan kepada Propam Polri terkait dugaan penyangkalan dan pelecehan terhadap profesi wartawan serta organisasi pers yang tidak berkonstituen dengan Dewan Pers.

Bagikan :