BNI.com//Tebo-Jambi – Insiden perampasan Kartu Pers milik Agus wadi dari media suara rakyat oleh oknum pengamanan (Satpam) dari salah satu SPBU No: 24,372,31 di kecamatan Rimbo Bujang, saat hendak menjalankan aktifitas peliputan pukul 09:52 wib. Jum’at 31 Maret 2023.
Pasalnya begini, Perampasan kartu pers yang berlokasi di SPBU (pom bensin red) wirotho agung, kecamatan rimbo bujang kabupaten Tebo, saat hendak mengisi BBM terlihat ada beberapa kecurangan.
Dalam aturan SPBU di peruntukkan kendaraan Bermotor, bukan pelayanan jerigen dan Teng rakitan.
Namun Pelayanan di SPBU itu sepertinya lebih mengutamakan jerigen dan Tang rakitan sehingga meresahkan para konsumen yang ingin membeli BBM untuk mengisi kendaraannya.
Dari oknum perlakuan pengamanan (Satpam) terlihat arogan bahkan berani menahan motor dan kartu pers milik dari salah satu media yang berdomisili di kab tebo.
Dalam tugas jurnalis yang telah di lindungi UU pers, maka bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (20 dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000-(lima ratus juta rupiah).
Diminta para pemilik SPBU agar mindak tegas perlakuan Satpam tersebut karena diduga kuat telah menghalang halangi tugas wartawan, ” pinta pewarta. (Tim).





