BNI.co.id//Aceh singkil – Diduga adanya oknum di dinas pendidikan Aceh singkil lakukan pengutipan pungli terkait pengambilan Blangko Ijazah siswa, di dinas pendidikan Aceh singkil.
Dalam sumber keterangan beberapa kepala sekolah SDN dan SMP. Yang merasa enggan di tulis jati dirinya,” mengatakan pada Awak media ini, kamis (8/8/2024).
Kami para kepala sekolah(KEPSEK).Merasa kurang nyaman di setiap thn. Ajaran yang lulus sekolah SDN & SMP Setiap pengambilan Blangko Ijazah kami terpaksa Merogoh kantong kami membayar pengambilan Blangko siswa dipatok kan membayar 3000 Rupiah per satu Blangko siswa, sebut kepsek.
Kejadian ini sudalah berlangsung sekitar pada thn,2022).kalau kita hitung berapa banyak yang lulus mulai tingkat sekolah SDN & SMP tentu ribuan siswa yang lulus membutuhkan Ijazah,”
untuk melanjutkan sekolah tingkat SMP ke sekolah tingkat SMA.padahal Kemendikbud sudah pernah mebuat surat edaran tentang larangan pungutipan pungutan liar dan ada sangsinya tindak pidana, ujarnya kepsek.
Adapun pengutipan liar terkait pengambilan Blangko Ijazah dilakukan salah seorang oknum berinisial (SA).merupakan melawan hukum bebernya kepala sekolah.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktek-praktek pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah
Saat Konfirmasi Awak Media Kepala bidang kabid Dikdas ibu kabid Berinisial( SA),senen tgl.12/8/2024).mengatakan mengenai pendiribusian ijazah di sekolah2 sudah ada petusnya yang saya perintahkan, ”
Mengenai Uwang diberi kepala sekolah Ada akan tetapi kami tidak memintak namanya diberi ujarnya kabid (Dikdas) Dinas pendidikan kebudayaan kab aceh singkil.
Yang sangat disayang oknum di dinas pendikan seyogyanya memahami sifatnya tindak pidana kulusi nepotisme,menjanjikan dan meberi menerima sudah dikata gurikan tindak pidana korupsi.
Dan mempraktekkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Sm/01).






