Bungo-BNI.co.id
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Zaverius yang berada di Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sekolah ini diduga masih membebani orang tua murid dengan pungutan biaya pendidikan setiap bulannya, meskipun telah menerima bantuan dana dari pemerintah.
Kabar ini terungkap setelah adanya keluhan yang disampaikan oleh salah seorang wali murid yang disapa Si A, kepada awak media, Rabu (23/04/2026).
Keluhan Wali Murid dan Pengakuan Kepala Sekolah
Si A mengaku keberatan dengan besaran iuran atau SPP yang harus dibayarkan setiap bulan untuk pendidikan anaknya. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SD Zaverius, Ibu Reni Siswati S.Pd., membenarkan adanya pengutipan dana tersebut.
Menurut keterangan Ibu Reni, besaran iuran yang dikenakan kepada siswa berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 350.000 per bulan. Jika dirata-ratakan, setiap siswa dikenakan biaya sekitar Rp 280.000 per bulan.
Saat ini, SD Zaverius memiliki total 325 siswa dengan jumlah tenaga pendidik atau guru sebanyak 21 orang.
Yang menjadi sorotan tajam, sekolah ini diketahui juga menerima bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah sebesar Rp 300.000.000,- per tahun.
Dengan adanya pemasukan dari iuran wali murid dan bantuan dana BOS yang cukup besar tersebut, awak media media ini mencoba menelusuri detail penggunaan anggaran, khususnya terkait besaran gaji guru honorer.
Namun, hingga saat ini, Kepala Sekolah enggan memberikan jawaban yang jelas terkait nominal gaji tersebut.
Selain itu, awak media juga mempertanyakan data penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pihak sekolah tampak enggan menunjukkan daftar nama siswa yang menerima bantuan tersebut dengan alasan bahwa staf Tata Usaha (TU) sedang bekerja dan tidak bisa diganggu.
Melihat fakta di lapangan, banyak pihak meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini.
Masyarakat ingin memastikan apakah praktik pembebanan biaya ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di yayasan tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PPU-XXII/2024 yang disampaikan pada tanggal 27 Mei 2025, ditegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP) yang berkualitas.
Kebijakan ini berlaku mutatis mutandis baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa diskriminasi, sebagai hak konstitusional setiap warga negara sesuai Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Kondisi ini tentu menjadi ironi tersendiri. Pemerintah Pusat terus menggencarkan program Wajib Belajar 9 Tahun dengan tujuan agar semua anak bisa mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.
Namun kenyataan di masyarakat, khususnya di Bungo, masih menunjukkan adanya beban biaya yang memberatkan ekonomi keluarga.
Kasus ini menjadi catatan penting agar regulasi yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan putusan MK benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan hanya sekadar tulisan di atas kertas.





