Tebo-BNI.co.id

Kuat dugaan pungli yang terjadi di SMPN 30 Tebo benar adanya dan sudah ada pengakuan dari kepala sekolah (Kepsek) saliman, Jumat 21 Februari 2025.

“Memang benar ada pungutan atau iuran sambungan (Iuran wajib) untuk kemajuan sekolah, dengan adanya sumbangan kami sangat terbantu” ujarnya.

Adanya pungli ini sudah berlangsung selama 2 dua tahun terakhir dan kami menerima, namanya sumbangan.

Menurut ketua komite , dana tersebut untuk menimbun tanah pekarangan sekolah,”akunya .

Jumlah siswa sebanyak 395 orang wajib membayar iuran ke komite setiap bulan atau per semester ujarnya lg .

Saat tim ingin mengkonfirmasi dengan pihak ketua komite, mereka memberikan alasan kerjaan tanggung lalu menutup ponselnya.

Dugaan bahwa pungli ini telah melanggar UU NOMOR 20 TAHUN 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU kemendikbut 75 tahun tentang komite sekolah.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh komite dan kepala sekolah itu membawa hal positif dan meningkatkan mutu pendikan .

Namun seharusnya tidak membebani wali murid dan siswa dengan membayar iuran 30.000 +- 40.000 setiap bulannya.

Diharapkan APH tebo mengkaji ulang penerapan pungutan setiap bulan dengan siswa SMP sederajat sebab akan berdampak buruk pada niat siswa untuk belajar. dan sangat membebani orang tua untuk membayar iuran tersebut.

Bagikan :