π˜½π™π™‰π™‚π™Š-π™…π˜Όπ™ˆπ˜½π™„|π˜½π™‰π™„.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ – Dugaan penyalahgunaan anggaran dana Biaya Operasional sekolah (BOS) yang terjadi di SMPN 5 Bungo, Namun pada saat kepala sekolah ingin di klarifikasi sama sekali tidak koperatif dengan kedatangan awak media. Kamis 1 Februari 2024.

Masing ingat kasus sang guru SMP N 5 Bungo ? Dengan adanya pemberitaan berita pertama seakan akan adanya pembenaran dari pihak sekolah bahwa mereka yang paling benar

Dengan kedatangan awak media jurnal polisi / BNI mempertanyakan penggunaan dana bos 2023 yang di kelola oleh kepala sekolah sendiri, membuat jurnalis lain merasa miris

Sebab jurnalis mempertanyakan sesuai dengan etika namun jawaban yang terima seakan terjadi miskomunikasi antara kepsek dengan awak media yang bertanya .

Sang guru ,menjawab dengan nada keras menjawab tidak ada urusan saya UU press no 40 berlalu untuk kalian bukan untuk saya, dan media ini hanya menjatuhkan bukan membangun ujar sang guru dan mengusir awak media begitu saja ,

Kepsek SMPN 5 Bungo ,juga fitnah yang dilontarkan kepada awak media tidak ber alasan menurutnya media ini meminta uang, padahal niat mereka ingin mengajukan langganan koran.

Namun hal ini sangat di sayang awak media lain sebab seharusnya seorang guru harus mencerminkan contoh etika yang baik kepada siapa pun yang bertamu .

Dengan nada arogan, merasa awak media merasa Terintimidasi dan terabaikan kinerja mereka seakan -akan pekerjaan media hanya menjatuhkan.

Seorang tenaga pendidik harus dapat menghargai dan menjadi panutan bagi semua orang agar tercermin bahwa dia adalah seorang ” guru
Malahan berbanding terbalik .

Hingga berita ini diturunkan Awak media ini belum menemui kepala dinas pendidikan kabupaten Bungo. (Tim/01) .

Bagikan :