BNI.com //Sintang-Kalbar – Cerita kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan lagi hal baru seperti halnya di belahan lain di Indonesia. karena harga disubsidi oleh pemerintah, banyak pihak yang berusaha menyelewengkannya.

Tujuannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. maka cerita solar langka, pupuk langka, atau elpiji 3 Kg yang langka, menghiasi media hampir saban pekan.

Para penyeleweng, selalu lihai dan punya banyak cara menyalahgunakan bahan/barang yang disubsidi pemerin-tah. Kali ini, terendus upaya penyelewengan BBM subsidi. sabtu (20/10/2023).

Saat awak media investigasi di lokasi,memang terlihat ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi,yg terletak, di Sungai Ukoi Pal 10 Jln Andi Sambas Kab sintang,

Awak media bersama tim, menelusuri siapa oknum yang menimbun BBM bersubsidi tersebut, dengan begitu dapat terhubung via whatsapp ke oknumnya yang berinisial DD.

Saat di konfirmasi oknum tersebut mengakui itu BBM memang punyanya,

Di lokasi di temukan beberapa kendaran truk dan pikup diduga untuk mengangkut BBM bersubsidi

Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yakni setiap orang yang menyalah gunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di kenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.

Selanjutnya penegakan hukum yang kuat. Pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap individu atau kelompok yang menyalahgunakan BBM subsidi, termasuk peng-aturan pengawasan yang lebih ketat terhadap perdagangan ile-gal BBM subsidi.

Menerapkan kombinasi dari langkah-langkah di atas dapat membantu mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi, se-hingga subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan memberi-kan manfaat yang sebenarnya kepada masyarakat yang membutuhkannya.(Wardi)

Bagikan :