BNI.co.id>Sinjai-Sulsel – Pembangunan dan rehabilitasi DAK 2024 di SDN 60 Banyira, ditengarai sarat masalah. Pasalnya, pembangunan satu unit laboratorium dengan pagu anggaran Rp Rp. 233.252.200 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) dan rehabilitasi tiga unit ruang kelas dengan pagu anggaran Rp. 373 lebih, ditengarai diikerjakan pihak kontraktor.
Padahal hasil pantauan di lokasi menyebutkan, kedua kegiatan pekerjaan itu, berswakelola tipe 1, yang artinya, pihak tim pelaksana swakelola tipe 1 bentukan sekolah yang harus bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaannya. Bukan hanya sebatas di atas kertas.
Pihak Kepala SDN 60 Banyira yang ingin dikonfirmasi, Senin (05/08/2024) tidak berada di sekolah. Menurut salah seorang guru, kepala sekolah sementara mengikuti kegiatan di Dinas Pendidikan Sinjai.
Menurut salah seorang yang mengaku Bendahara tim pelaksana, kewenangannya hanya sebatas mencatat bahan-bahan material yang datang di sekolah.
Terkait yang mengerjakan pembangunan dan rehab, mengaku tdak tahu-menahu.
Terpisah, Ketua Umum Lsm Bersatu Sinjai, Nurzaman Razaq yang dihubungi via whatsAppnya, Senin (05/08/2024) menjelaskan, terkait adanya indikasi pihak kontraktor yang mengerjakan suatu pekerjaan yang berswakelola tipe satu itu, tentu berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Ditanya soal pemasangan papan proyek yang terlihat terpasang dalam halaman sekolah, menurut Nurzaman, itu seharusnya di pandang mata oleh masyarakat umum, sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Alias/Red).





